Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat marah dan memberi ultimaltum pada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya. Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa (24/1/2023).
KSP Indosurya menghimpun dana dari total 23 ribu nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp106 Triliun. Namun belakangan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menguak fakta terbaru kasus Indosurya. Simak kejanggalan kasus Indosurya yang mulai disorot menteri dan Jokowi berikut ini.
Awal Mula Kasus Indosurya
Kasus Indosurya yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Ketika itu beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.
Laporan atas Indosurya dilayangkan pada Bareskrim Polri pada tahun 2020 untuk pertama kalinya. Henry yang telah dilaporkan lalu ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya minta polisi menelusuri aset milik Henry.
Pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun, tergantung nominal asset under management (AUM).
Kemudian pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan via WA mereka bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. Lalu pada 12 Maret 2020 nasabah mendapat undangan untuk bertemu dengan pihak ISP.
Pada pertemuan itu setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun. Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Sekitar Juni 2021, masalah KSP Indosurya kembali menyeruak.
Bahkan DPR RI sampai memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari pemanggilan itu terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020 yang kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.
Baca Juga: Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo
Jaksa kasus ini mengungkapkan banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
Kejanggalan Kasus Indosurya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut dirinya powerless dan tidak punya daya kontrol untuk mengawasi koperasi yang ada.
Menteri Teten ingin mendorong adanya revisi Undang-Undang Koperasi karena saat ini kementerian tak punya kewenangan mengawasi koperasi-koperasi di bawahnya.
Sehingga jika ada koperasi bermasalah hingga gagal bayar kepada para anggotanya, pemerintah tidak memiliki mekanisme bail out atau pemberian bantuan keuangan ke perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan. Kelemahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat keuangan.
Sementara itu bos Indosurya, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Ia pernah menyebut orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Namun Menteri Teten justru mempertanyakan untuk apa orang kaya atau konglomerat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam?
Kekinian, Bareskrim Polri membuka kembali kasus Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan saat ini pembukaan kasus Indosurya sudah masuk tahap penyelidikan dengan setidaknya ada enam laporan polisi yang diselidiki.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil