Suara.com - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus pembunuhan sopir taksi daring oleh Bripda HS.
"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Aswin menyebutkan, usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.
Bripda HS diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.
Densus 88 Antiteror juga mengungkap profil dari Bripda HS atau Haris Sitanggang diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri, penipuan terhadap masyarakat.
Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror telah memberikan hukuman, namun tak dirinci apa saja hukumannya.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripda HS.
Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sejarah Densus 88 yang Anggotanya Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Ojol di Depok
-
Pasca Penetapan Bripda HS sebagai Tersangka Pembunuhan, Begini Kondisi Rumah Sony Rizal Taihitu
-
Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik
-
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bripda HS Resmi Tersangka
-
Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Masih Tercatat Sebagai Anggota Densus Berpangkat Bripda
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Terkini
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!
-
Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
Bukan Kritik Saiful Mujani, Pengamat UGM: Kegagalan Ekonomi Adalah Ancaman Sesungguhnya bagi Prabowo
-
Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
Mengapa Perang Iran Membuat Harga Plastik Naik di Asia?
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang