Suara.com - Bripda HS, anggota Densus 88 Polri ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo.
Resmi Ditahan
Polda Metro Jaya sebelumnya, mengakui pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihiti di Depok merupakan anggota Densus 88 berinisial HS. Kekinian, HS sudah ditahan pihak kepolisian.
"Sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa.
Tommy belum membeberkan secara detail mengenai penangkapan HS. Dia hanya menyebut HS anggota Densus 88 yang bermasalah.
"Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya," singkat Tommy.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah
-
Kronologi Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online: Tak Saling Kenal Tapi Sudah Intai Korban
-
Pimpinan Densus 88 Buka Suara Usai Anggotanya Bunuh Sopir Taksi Online
-
Sony Sopir Taksol di Depok Dibunuh Anggota Densus, Keluarga Curiga Bripka HS Tak Beraksi Sendirian
-
Motif Diduga Mau Bawa Kabur Mobil, Keluarga Ungkap Pembunuh Sony Rizal: Anggota Densus 88 Berinisial Bripda HS
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh