Suara.com - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lewat dupliknya yang dibacakan dalam persidangan, hari ini.
Marcela menyebut jaksa tak sportif sepanjang persidangan. Marcella dalam hal ini, membela kliennya karena sudah jujur sejak persidangan bahkan sejak diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Marcella mengatakan Baiquni yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
"Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," ujar Marcella.
Dalam dupliknya, Marcella menilai jaksa tidak berlaku adil karena memberikan pernyataan seolah-olah kejujuran Baiquni tidak ada harganya. Padahal rekaman CCTV yang disalin Baiquni kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh terdakwa Baiquni Wibowo," tutur dia.
Marcella meminta agar jaksa sportif dan mengakui kejujuran kliennya. Terlebih, kejujuran yang disampaikan kliennya disertai dengan risiko yang begitu besar.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
"Saudara penuntut umum yang sesungguhnya dalam hal ini tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo. Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya," kata Marcella.
"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan risiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," imbuhnya.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Arif Rahman Disindir soal Pengakuan yang Terlambat, Jaksa: Jujur Itu Diawal Bukan Diakhir
-
Tolak Pembelaan, Jaksa: Chuck Putranto Seharusnya Wajib Tolak Perintah Sambo
-
Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur