Suara.com - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lewat dupliknya yang dibacakan dalam persidangan, hari ini.
Marcela menyebut jaksa tak sportif sepanjang persidangan. Marcella dalam hal ini, membela kliennya karena sudah jujur sejak persidangan bahkan sejak diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Marcella mengatakan Baiquni yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
"Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," ujar Marcella.
Dalam dupliknya, Marcella menilai jaksa tidak berlaku adil karena memberikan pernyataan seolah-olah kejujuran Baiquni tidak ada harganya. Padahal rekaman CCTV yang disalin Baiquni kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh terdakwa Baiquni Wibowo," tutur dia.
Marcella meminta agar jaksa sportif dan mengakui kejujuran kliennya. Terlebih, kejujuran yang disampaikan kliennya disertai dengan risiko yang begitu besar.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
"Saudara penuntut umum yang sesungguhnya dalam hal ini tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo. Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya," kata Marcella.
"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan risiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," imbuhnya.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Arif Rahman Disindir soal Pengakuan yang Terlambat, Jaksa: Jujur Itu Diawal Bukan Diakhir
-
Tolak Pembelaan, Jaksa: Chuck Putranto Seharusnya Wajib Tolak Perintah Sambo
-
Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua