Suara.com - Majelis Hakim menetapkan sidang vonis mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Penetapan sidang vonis itu disampaikan usai Baiquni dan tim hukumnya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Baiquni untuk kembali ke sel tahanan.
"Terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Baiquni Minta Dibebaskan
Dalam dupliknya, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Sebagaimana disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.
Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.
Diituntut Penjara 2 Tahun
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bisa Dihukum Mati tapi...
Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Jaksa meyakini Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Tersambo-sambo, Syarifah Takut kalau Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup: Mau Nemenin di Sel
-
Arif Rahman Disindir soal Pengakuan yang Terlambat, Jaksa: Jujur Itu Diawal Bukan Diakhir
-
CEK FAKTA: Ayah Terancam Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Malah Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam?
-
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bisa Dihukum Mati tapi...
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian