Suara.com - Seorang ibu di Madiun, Jawa Timur, berinisial Is (38) tega membakar bayinya yang baru lahir hingga ditemukan tetangga dalam kondisi telah meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, pada Senin (6/2/2023) malam.
Bayi itu ditemukan oleh warga sedang dibakar di atas tungku di dapur rumah pelaku. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ibu bakar bayi di Madiun ini? Simak selengkapnya melalui poin-poin berikut.
Warga curiga rumah pelaku tertutup
Kepala Urusan Umum Desa Ngranget, Sarno mengungkapkan bahwa aksi pembakaran bayi itu berawal dari kecurigaan warga karena rumah pelaku yang terus tertutup sejak empat hari sebelumnya. Warga pun mengetuk pintu rumahnya, namun tidak ada tanggapan dari dalam.
Warga kemudian mendobrak pintu dan mendapati bayi yang sedang dibakar di atas tungku. Diperkirakan, usia bayi itu baru beberapa hari. Menurut pengakuan warga, bayi saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal. Tubuhnya pun rusak karena terbakar 70 persen.
Pelaku kabur ke hutan
Pelaku yang ketahuan warga langsung melarikan diri dari rumahnya. Saat itu, warga sontak melapor polisi dan mengevakuasi jenazah bayi itu. Pihak kepolisian yang datang, memakamkan bayi. Sementara IS berhasil ditangkap di wilayah hutan desa setempat.
Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi itu, kepolisian akan melakukan autopsi. Mereka sudah mengambil sang bayi dari makam untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Nganjuk, Jawa Timur.
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: 4 Fakta Ibu Tega Bakar Bayinya yang Baru Lahir Sampai Mati
Atas tindakannya tersebut, IS sejak Selasa (7/2/2023) sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian membenarkan pelaku membakar bayinya sendiri di rumahnya.
"Pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan tersangka pada Selasa kemarin. Perbuatan membakar tersebut dilakukan pelaku di rumahnya," kata Kapolres Madiun AKBP Anton kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Motif pembakaran
Saat diperiksa, IS membeberkan motifnya kepada penyidik. Ia mengaku nekat membakar bayinya yang baru lahir karena merasa sakit hati. Sebab, sang suami disebutnya menuduh jika bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya bersama pria lain.
"Jadi motifnya ibu ini sakit hati dituduh suaminya kalau bayi yang dilahirkan itu adalah hasil perbuatan selingkuh dengan pria lain," kata AKBP Anton.
Fakta tentang tersangka
Berita Terkait
-
4 Fakta Ibu Tega Bakar Bayinya yang Baru Lahir Sampai Mati
-
Dear Orang Tua, Bayi Prematur Berisiko Kena Diabetes
-
Usai Melahirkan, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Sampai Mati, Begini Fakta Alasannya
-
Ria Ricis Ajak ART dan Pengasuh Bayi Beli Tas dan Sepatu di Mal, 100 Juta Habis
-
Aksi Sadis Ibu di Madiun, Bakar Bayinya Hidup-hidup di Tungku usai Dituduh Suami Lahirkan Anak Hasil Selingkuhan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas