Suara.com - Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.
Usut punya usut, Dian dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Simak kronologi wanita di Malang tagih utang Rp25 juta malah dituntut penjara berikut ini.
Kronologi Dian Pinjamkan Uang Dengan Jaminan Mobil
Kasus ini bermula ketika salah seorang teman inisial WD meminjang uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil pada Dian.
Kemudian BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan. Rupanya mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu keberadaan WD menghilang, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Kesialan Dian berlanjut ketika dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya. Pasalnya mobil itu selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan. Bersama pemilik mobil, Dian pergi ke rumah WD untuk menagih utang tapi tak pernah membuahkan hasil.
Dian yang merasa dirugikan kemudian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun kasus itu mandek karena Dian tak bisa menghadirkan WD.
Tagih Utang Lewat Akun Facebook
Baca Juga: 4 Manfaat yang Akan Kamu Rasakan Jika Hidup Tanpa Cicilan
Dian lalu menagih utang pada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. Akibat komentar itu, DIPR kemudian melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Diungkap Dian, BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang itu selama kurun tujuh hari dengan bukti surat perjanjian utang piutang. Tak kunjung dibayar, Dian berkomentar di postingan Facebook DIPR.
"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," kata Dian lewat sambungan telepon pada Rabu (8/2/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
4 Manfaat yang Akan Kamu Rasakan Jika Hidup Tanpa Cicilan
-
Ribut-ribut Soal Utang Rp 50 M, Berapa Dana yang Dihabiskan Anies-Sandi Buat Kampanye Pilkada DKI?
-
Tak Mau Jadi Polemik, Geisz Chalifah Siap Bayari Utang Anies Rp 50 Miliar Ke Sandiaga, Asal...
-
Utang Rp50 Miliar Pilgub DKI Jakarta Diungkit, Pendukung Anies Baswedan Urunan Bayar: Kami Cicil Perbulan
-
Anies Baswedan Terancam Runtuh Moralitasnya Karena Utang-Piutang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL