Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani turut berkomentar soal kasus anak Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto, Gibran harus berurusan dengan aparat gegara mengibarkan bendera Partai Demokrat saat berada di depan Masjid Nabawi.
Kamhar mengatakan, bahwa pihaknya mengaku bersyukur kekinian kasus Gibran tersebut bisa diselesaikan. Demokrat menyadari jika dalam melaksanakan ibadah seharusnya fokus saja pada apa yang dilakukan.
"Kami bersyukur jika kemudian Gibran sudah bisa pulang dan perkara tersebut sudah terselesaikan. Memang sudah semestinya saat menunaikan ibadah umroh, kita fokus pada aktifitas ibadah saja," kata Kamhar saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, setiap orang boleh saja bersyukur dan mengekspresikan kebahagiannya. Tapi tidak dengan misalnya melanggar aturan di negara lain.
"Cara bersyukur dan mengekspresikan kebahagiaan pun dengan beribadah," katanya.
Di sisi lain ia menyampaikan, setiap negara memiliki regulasi masing-masing terkait bendera, karena bendera merupakan simbol negara.
Menurutnya, apa yang dilakukan Gibran mungkin boleh dilakukan di Indonesia, namun jika hal itu dilakukan di negara lain apalagi di Arab Saudi ketika melakukan ibadah umrah bisa menjadi salah paham.
"Karenanya merespon orang yang membawa bendera yang tak dikenali oleh orang asing ditempat ibadah apalagi di Mesjid Nabawi bagi para askar akan menjadi sangat sensitif," tuturnya.
"Selain menjaga kesucian tempat ibadah yang hanya untuk kegiatan dan aktifitas yang merupakan bentuk wujud ibadah, pengibaran bendera ini sangat mungkin menimbulkan kesalahpahaman," sambungnya.
Baca Juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi, Bentangkan Bendera Partai depan Masjid Nabawi
Bendera Demokrat Berkibar Di Masjid Nabawi
Sebelumnya, anak Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto, Gibran harus berurusan dengan aparat gegara mengibarkan bendera Partai Demokrat saat berada di depan Masjid Nabawi. Perihal penangkapan itu diungkapkan oleh Abas Hadi Mulyana, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Karawang.
“Gibran ditangkap polisi di Madinah. Tapi kira-kira hari Minggu lalu,” kata Abas, Rabu (8/2/2023).
Abas pun menceritakan kronologi Gibran ditangkap oleh aparat kepolisian kerajaan Arab Saudi atau askar. Menurutnya, penangkapan itu terjadi saat Gibran sedang menunaikan ibadah umrah bareng sejumlah legislator serta pengurus DPC partai.
Menurutnya, dalam kegiatan umrah di tanah suci itu, Gibran ingin mengabadikan foto dirinya sedang membentangkan bendara Demokrat di depan Masjid Nabawi.
“Dia pengin foto saat mengibarkan bendera,” kata Abas.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Berpeluang Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Kuncinya
-
Dipasangkan dengan Gibran Rakabuming di Pilgub Jateng, Bupati Kendal: Tunggu Perintah Partai
-
Traktir Gibran Makan Bakso di Pinggir Jalan, Bupati Kendal Bongkar Obrolan Rahasia dengan Mas Wali: Bakal Maju di 2024?
-
Isu Duet Gibran Rakabuming dan Dico Ganinduto di Pilgub Jateng 2024 Menguat
-
Lebih Percaya Survei Daripada Ramalan, Gibran: Tidak Harus Jawa Tengah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji