Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Apalagi, kasus itu telah merugikan nasabah hingga ratusan triliunan, sehingga menjadi PR bagi Presiden Jokowi memasuki akhir periode jabatannya.
Diketahui, kasus Indosurya sendiri berakhir mengecewakan setelah dua orang terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan itu membuat Polri bersama Menko Polhukam, Mahfud MD berkomitmen membuka kembali kasus tersebut demi keadilan para nasabah yang dirugikan.
Tak hanya itu, kasus Indosurya yang disebut-sebut menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia itu membuat Presiden Jokowi geram. Orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar UU Koperasi direvisi.
Presiden Jokowi juga menginisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan jasa keuangan untuk membentuk tim khusus bernama Otoritas Pengawasan Koperasi.
Hal ini pun merupakan buntut dari rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lalu, apa sebenarnya tugas dari Otoritas Pengawasan Koperasi ini?
Menurut pernyataan Menteri Koperasi, Teten Masduki, otoritas tersebut akan bertugas menjadi pengawas aktivitas perusahaan koperasi di Indonesia, selayaknya fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.
Otoritas ini juga berhak untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) skala besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak dengan nasabah.
"Seperti OJK, tapi (otoritas pengawasan koperasi) memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," jelas Teten.
Baca Juga: Tinjau Pasar Bakti Medan, Jokowi Cek Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Beras
Tugas otoritas ini juga akan melaporkan setiap temuan fraud atau adanya kegagalan bayar selayaknya kasus Indosurya dengan berapapun jumlah yang terdeteksi.
Teten melanjutkan, pemerintah tentu membutuhkan tenaga profesional untuk mengisi Otoritas Pengawasan Koperasi jika akhirnya berhasil dibentuk.
"Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi (koperasi)," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk perlindungan terhadap internal KSP.
Bukan tanpa alasan, Teten pun mengaku bahwa sudah mendeteksi adanya 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Situasi itu akhirnya mendorong pemerintah untuk bergerak cepat menyelidiki kasus gagal bayar ini agar mencegah kasus korupsi serupa terulang di masa depan.
Berita Terkait
-
Tinjau Pasar Bakti Medan, Jokowi Cek Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Beras
-
Resmikan Dua Terminal di Sumut, Jokowi Minta Ubah Citra Terminal
-
Resmi Bubar! GP Mania Bongkar Alasan Tak Akan Dukung Ganjar Jadi Capres: Bukan Sosok Tepat Lanjutkan Jokowi
-
CEK FAKTA: Mobil Gibran Diserang Usai Unggah Foto Anies Pakai Baju KPK, Benarkah?
-
Resmikan Terminal Amplas dan Tanjung Pinggir dengan Anggaran Rp 43 Miliar, Jokowi Ingin Budaya Pakai Bus Berkembang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran