Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Apalagi, kasus itu telah merugikan nasabah hingga ratusan triliunan, sehingga menjadi PR bagi Presiden Jokowi memasuki akhir periode jabatannya.
Diketahui, kasus Indosurya sendiri berakhir mengecewakan setelah dua orang terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan itu membuat Polri bersama Menko Polhukam, Mahfud MD berkomitmen membuka kembali kasus tersebut demi keadilan para nasabah yang dirugikan.
Tak hanya itu, kasus Indosurya yang disebut-sebut menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia itu membuat Presiden Jokowi geram. Orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar UU Koperasi direvisi.
Presiden Jokowi juga menginisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan jasa keuangan untuk membentuk tim khusus bernama Otoritas Pengawasan Koperasi.
Hal ini pun merupakan buntut dari rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lalu, apa sebenarnya tugas dari Otoritas Pengawasan Koperasi ini?
Menurut pernyataan Menteri Koperasi, Teten Masduki, otoritas tersebut akan bertugas menjadi pengawas aktivitas perusahaan koperasi di Indonesia, selayaknya fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.
Otoritas ini juga berhak untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) skala besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak dengan nasabah.
"Seperti OJK, tapi (otoritas pengawasan koperasi) memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," jelas Teten.
Baca Juga: Tinjau Pasar Bakti Medan, Jokowi Cek Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Beras
Tugas otoritas ini juga akan melaporkan setiap temuan fraud atau adanya kegagalan bayar selayaknya kasus Indosurya dengan berapapun jumlah yang terdeteksi.
Teten melanjutkan, pemerintah tentu membutuhkan tenaga profesional untuk mengisi Otoritas Pengawasan Koperasi jika akhirnya berhasil dibentuk.
"Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi (koperasi)," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk perlindungan terhadap internal KSP.
Bukan tanpa alasan, Teten pun mengaku bahwa sudah mendeteksi adanya 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Situasi itu akhirnya mendorong pemerintah untuk bergerak cepat menyelidiki kasus gagal bayar ini agar mencegah kasus korupsi serupa terulang di masa depan.
Berita Terkait
-
Tinjau Pasar Bakti Medan, Jokowi Cek Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Beras
-
Resmikan Dua Terminal di Sumut, Jokowi Minta Ubah Citra Terminal
-
Resmi Bubar! GP Mania Bongkar Alasan Tak Akan Dukung Ganjar Jadi Capres: Bukan Sosok Tepat Lanjutkan Jokowi
-
CEK FAKTA: Mobil Gibran Diserang Usai Unggah Foto Anies Pakai Baju KPK, Benarkah?
-
Resmikan Terminal Amplas dan Tanjung Pinggir dengan Anggaran Rp 43 Miliar, Jokowi Ingin Budaya Pakai Bus Berkembang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?