Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dari jabatannya gegara kasus Formula E. Firli berujar Fitroh kembali ke instansi asal di Kejaksaan Agung.
"Tadi sudah saya sampaikan semua kok. Tidak ada pengunduran diri," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Firli juga membantah terkait informasi yang menyebutkan mundurnya Fitroh gegara perkara Formula E yang sedang ditangani KPK.
"Itu kata Anda, itu kan kata Anda. Tidak ada. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli.
Firli memandang wajar apabila Fitroh ingin kembali meniti karier di Kejaksaan Agung. Apalagi bila melihat rekam jejak Fitroh yang sudah 11 tahun bertugas di KPK.
"Iya dong, sebelas tahun di KPK kan. Masak mengabdi di KPK terus-terusanan? Wajar kalau beliau ingin kembali kan," ujar Firli.
"Kan untuk masa depan beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, nggak ada," sambungnya.
Dibantah
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membantah Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dari jabatannya karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Kasus Formula E Kembali Mencuat, Ini Kata Pengamat Hukum Soal Pencapresan Anies Baswedan
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman ya, terkait dengan narasinya begini Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri, gitu kan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Ali menjelaskan kalau Fitroh kembali ke lembaga asalnya, Kejaksaan Agung.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali.
Kembalinya Fitroh ke lembaga asalnya kata Ali, atas kemauan sendiri, bukan ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung.
"Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin," sebut Ali.
"Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," sambungnya.
Berita Terkait
-
Johan Budi Usul KPK Buka Kantor Perwakilan, Firli Jawab Tidak Bisa: KPK Bersiap Pindah ke Kalimantan
-
Beredar Kabar Harta Firli Bahuri Disita Di Swiss Dan Dijemput Paksa Jokowi, Jubir KPK: Itu Hoaks
-
Kasus Formula E Kembali Mencuat, Ini Kata Pengamat Hukum Soal Pencapresan Anies Baswedan
-
KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
-
Jokowi Pastikan Buronan Korupsi Ditemukan, Termasuk Harun Masiku?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial