Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat pada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Endar Prihantono. Ia minta kedua petinggi KPK itu kembali ke instansi awal mereka yakni Polri.
Namun ternyata Endar Priantoro dan Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Simak penjelasan tentang duduk perkara Firli Bahuri pulangkan deputi dan direktur KPK ke Polri berikut ini.
Alasan pulangkan Deputi dan Direktur KPK ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Endar Priantoro dan Karyoto "dipulangkan" ke Polri terkait promosi jabatan. Hal itu dianggap sesuatu yang wajar.
"Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (9/2/2023).
Oleh karenanya Ali Fikri minta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal tidak dipahami karena suatu masalah. Terlebih menurutnya, beberapa di antara mereka memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.
Walau begitu Ali Fikri tak mau berkomentar soal kabar kenaikan pangkat Karyoto dari jenderal bintang dua ke bintang tiga. Ia hanya menyebut hal tersebut merupakan Usulan dari direktorat di KPK.
Deputi dan Direktur KPK dilaporkan soal Formula E
Sebelum "pemulangan" ke Polri, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Karyoto mengaku ia dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya
Walau demikian, Karyoto mengatakan siap jika dipanggil Dewas untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," tuturnya pada Rabu (25/1/2023).
Sementara itu belakangan ini beredar kabar ada perbedaan di internal KPK. Sebagian pimpinan KPK dikabarkan memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke penyidikan, namun permintaan itu ditolak.
KPK membantah informasi tersebut. Ali Fikri mengatakan dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak ada pemaksaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
-
Kapolri Akui Terima Surat dari Ketua KPK, Soal Apa?
-
Ditagih Janji Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun!
-
Cekcok Panas Novel Baswedan vs Firli Bahuri Soal Harun Masiku, Mustahil Ketemu?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN