Suara.com - Setidaknya ada dua alasan Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi bebas dari hukuman vonis. Diketahui Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2022 mendatang yang tentu menjadi penentuan nasibnya. Simak alasan Bharada E bisa berpotensi bebas dari hukuman hakim berikut ini.
Diperintah atasan
Richard bisa saja bebas dari hukuman di sidang vonis karena tindakannya yang didasari perintah jabatan. Walau Richard mengaku menembak Yosua, tapi tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hal itu diterangkan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan tidak bertanggung jawab," kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis (9/2/2023).
Status justice collaborator
Alasan kedua yang berpotensi membuat Richard lolos hukuman adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat jadi seorang JC yaitu bukan aktor utama dari suatu perkara.
Terlebih sebagai JC, Richard punya kontribusi besar membongkar perkara kematian Yosua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yakni seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.
Baca Juga: 'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas
"(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," ujar Djoko.
Selain itu Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karenanya, hukuman Sambo harusnya jadi yang paling tinggi karena merupakan aktor utama.
"Sambo berulang kali mengatakan semua (skenario pembunuhan Brigadir J) tanggung jawab dia," singgung Djoko.
Tuntutan Sambo cs jelang vonis
Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Richard meminta dibebaskan karena ada alasan penghapus pidana.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripa RR dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas
-
Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae
-
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari
-
Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Ngebet Ketemu Uya Kuya, Ngaku Rela Mati Asal Bersama Idolanya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta