Suara.com - Dugaan korupsi yang melibatkan politikus kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Petunjuk itu merupakan adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke anggota partai politik dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun. Mengenai aliran dana tersebut, PPATK sebelumnya menyebut uang itu merupakan hasil kejahatan lingkungan.
Adapun uang itu mengalir ke anggota partai politik dalam rangka untuk persiapan pembiayaan Pemilu 2024. Meski demikian, hingga kini belum diketahui pasti anggota partai politik mana yang menerima aliran dana tersebut.
Lantas apakah KPK akan menelusuri dugaan korupsi dalam aliran dana tersebut?
Juru bicara KPK bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami petunjuk yang didapat dari PPATK tersebut.
Menurut Ali, laporan PPATK tersebut merupakan data yang bersifat intelijen. Karena itulah hingga kini statusnya belum menjadi barang bukti.
“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Lantas bagaimana PPATK bisa menemukan aliran dana tersebut?
Adanya aliran dana ke partai politik yang diduga dari hasil kejahatan lingkungan ditemukan PPATK pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana sebesarRp1 triliun itu pertama kali ditemukan ketika PPATK melakukan riset permodalan Pemilu 2024.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ivan terkejut, bahwa ada dugaan dana tersebut sudah mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK memantau transaksi keuangan sejumlah pihak yang diduga terlibat atau terkait dengan kasus pembalakan liar.
Seteleh ditelisik lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa orang-orang yang terjerat kasus kejahatan lingkungan itu mengalirkan yang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan kepada wartawan.
"Berdasarkan aliran dana tersebut, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
-
Jadi PR KPK! 5 Tersangka Korupsi Ini Masih Buronan, Termasuk Harun Masiku
-
Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
-
Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia Eks JKT48 Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024
-
TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India