Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).
Ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022).
Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Selain itu Roy Suryo juga dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Divonis 9 Bulan Penjara
Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Baca Juga: Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp150 Juta
Terbaru, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih berat ketimbang putusan sebelumnya.
Hakim menyatakan jika denda itu tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
- 
            
              Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta
- 
            
              Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur, Segini Harga untuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- 
            
              Siap-siap, Tarif Masuk Kawasan Candi Borobudur Bakal Naik Minimal 100 Persen
- 
            
              WOW! Ini 5 Hukuman terhadap Pelanggaran Finansial Manchester City yang Mungkin Menimpa The Citizens
- 
            
              Bucin Banget, Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Bahkan Rela Ikut Dihukum Mati: Aku Mau Mati Berdua!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
- 
            
              5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
- 
            
              Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
- 
            
              Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
- 
            
              3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
- 
            
              Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
- 
            
              Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
- 
            
              Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
- 
            
              Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
- 
            
              Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
- 
            
              Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
- 
            
              DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
- 
            
              Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
- 
            
              Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
- 
            
              Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi