Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang diwajibkan kepada umat Islam. Lantas, siapa yang wajib puasa Ramadhan?
Tidak semua umat Islam termasuk golongan wajib puasa Ramadhan. Ada orang-orang dengan kondisi tertentu yang tidak wajib puasa. Berikut ketentuan siapa yang wajib puasa Ramadhan.
Melansir dari berbagai sumber, puasa Ramadhan diwajibkan kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Mukallaf (terkena kewajiban melaksanakan ibadah puasa, misalnya sudah baligh dan berakal sehat)
- Mampu menjalankan puasa
- Menetap di suatu tempat atau tidak dalam keadaan bepergian
- Tidak dalam keadaan berhalangan seperti haid atau sakit keras.
Dalil yang membahas siapa yang wajib puasa Ramadhan ini tercantum dalam QS.At-Taubah. 54, bunyinya:
Wa maa mana'ahum an tuqbala min-hum nafaqaatuhum illaa annahum kafaru billaahi wa birasulihii wa laa ya`tunas-salaata illaa wa hum kusaalaa wa laa yunfiquna illaa wa hum kaarihun
Artinya: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwa orang-orang yang tidak punya kewajiban puasa adalah orang-orang yang kafir.
Dalil yang menyebut siapa yang wajib puasa Ramadhan selain QS. At-Tuabah ayat 54, ada pada Surat Al-Baqarah Ayat 183, bunyinya:
Yaa ayyuhallaziina aamanu kutiba 'alaikumu-iyaamu kamaa kutiba 'alallaziina ming qablikum la'allakum tattaqun
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Haid Lengkap Dalil dan Hukumnya
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Berdasarkan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwasanya sesuai dengan kriteria orang yang wajib puasa ialah muslim. Sebutan muslim dalam surat itu tak lain adalah para orang-orang beriman. Mereka diwajibkan untuk berpuasa ramadhan selama 30 hari lamanya.
Selain surat Al-Baqarah ayat 183, Surat Al-Baqarah ayat 185 juga membahas perintah puasa. Berikut bunyi surat Al Baqarah ayat 185.
"Faman syahida minkumu syahro falyasumhu."
Artinya: "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Dari surat ini kita mendapatkan keterangan, kata 'hadir' dalam ayat di atas dapat kita tafsirkan bahwa orang itu tinggal menetap, tidak bepergian, dan tentu saja dalam keadaan sehat, sehingga ia memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Demkian itu yang dapat dijelaskan berkaitan dengan siapa yang wajib puasa Ramadhan disarikan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM