Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang diwajibkan kepada umat Islam. Lantas, siapa yang wajib puasa Ramadhan?
Tidak semua umat Islam termasuk golongan wajib puasa Ramadhan. Ada orang-orang dengan kondisi tertentu yang tidak wajib puasa. Berikut ketentuan siapa yang wajib puasa Ramadhan.
Melansir dari berbagai sumber, puasa Ramadhan diwajibkan kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Mukallaf (terkena kewajiban melaksanakan ibadah puasa, misalnya sudah baligh dan berakal sehat)
- Mampu menjalankan puasa
- Menetap di suatu tempat atau tidak dalam keadaan bepergian
- Tidak dalam keadaan berhalangan seperti haid atau sakit keras.
Dalil yang membahas siapa yang wajib puasa Ramadhan ini tercantum dalam QS.At-Taubah. 54, bunyinya:
Wa maa mana'ahum an tuqbala min-hum nafaqaatuhum illaa annahum kafaru billaahi wa birasulihii wa laa ya`tunas-salaata illaa wa hum kusaalaa wa laa yunfiquna illaa wa hum kaarihun
Artinya: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwa orang-orang yang tidak punya kewajiban puasa adalah orang-orang yang kafir.
Dalil yang menyebut siapa yang wajib puasa Ramadhan selain QS. At-Tuabah ayat 54, ada pada Surat Al-Baqarah Ayat 183, bunyinya:
Yaa ayyuhallaziina aamanu kutiba 'alaikumu-iyaamu kamaa kutiba 'alallaziina ming qablikum la'allakum tattaqun
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Haid Lengkap Dalil dan Hukumnya
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Berdasarkan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwasanya sesuai dengan kriteria orang yang wajib puasa ialah muslim. Sebutan muslim dalam surat itu tak lain adalah para orang-orang beriman. Mereka diwajibkan untuk berpuasa ramadhan selama 30 hari lamanya.
Selain surat Al-Baqarah ayat 183, Surat Al-Baqarah ayat 185 juga membahas perintah puasa. Berikut bunyi surat Al Baqarah ayat 185.
"Faman syahida minkumu syahro falyasumhu."
Artinya: "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Dari surat ini kita mendapatkan keterangan, kata 'hadir' dalam ayat di atas dapat kita tafsirkan bahwa orang itu tinggal menetap, tidak bepergian, dan tentu saja dalam keadaan sehat, sehingga ia memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka