Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut kalau dalih istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal. Itu disampaikannya karena melihat Putri yang tidak menunjukkan rasa trauma.
Pernyataan tersebut disampaikan hakim Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Putri tidak memperlihatkan adanya gangguan pascatrauma yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim Wahyu juga menyoroti Putri yang masih bisa menemui Yosua setelah mengakui menjadi korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual itu membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, hakim menegaskan kalau alibi kekerasan seksual yang disampaikan Putri tidak masuk akal.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri."
Berita Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo Cerminan 'Tempur Para Bintang', Rocky Gerung: Dia Bukan Hanya Polisi Tapi Bergaul Dengan Orang-Orang Politik
-
Kondisi Diborgol, Ferdy Sambo Disemangati Pendukungnya saat Jalani Sidang Vonis
-
Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
-
Rasa Keadilan Masyarakat Menyikapi Vonis Majelis Hakim Bagi Ferdy Sambo dan Istri: Tidak Selalu Bisa Memuaskan Semua Pihak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme