Suara.com - Majelis Hakim sidang pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo menegaskan, tidak ada bukti yang valid soal Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh korban.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan berkas vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebaliknya, Hakim Wahyu menyatakan kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo secara seksual.
Setidaknya, kata Hakim Wahyu, tidak ada bukti pendukung yang mampu dihadapkan ke meja hijau soal adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu menjelaskan terdapat relasi kuasa dalam pelecehan seksual seperti diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, kata dia, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.
Dengan demikian, Putri Candrawathi justru berada di posisi kuat atau dominan atas Brigadir J, sehingga pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi.
Tak hanya itu, berdasarkan pendidikan formal, Putri Candrawathi juga lebih hebat daripada Brigadir J.
Putri, kata hakim, adalah lulusan fakultas kedokteran dan bertitel dokter gigi.
Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA, serta berstatus ajudan suami Putri Candrawathi.
"Karena itulah, posisi Putri Candrawathi dominan selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam saat itu. Dengan adanya ketergantungan atas relasi kuasa seperti itu, kecil kemungkinan korban melecehkan Putri Candrawathi secara seksual," kata hakim.
Tak hanya itu, Hakim Wahu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Misalnya, kata dia, adanya traumatisme pascapemerkosaan. Hakim juga menyinggung adanya perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim.
"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tiak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.
Berita Terkait
-
Rasa Keadilan Masyarakat Menyikapi Vonis Majelis Hakim Bagi Ferdy Sambo dan Istri: Tidak Selalu Bisa Memuaskan Semua Pihak
-
Kondisi Tangan Diborgol Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Super Ketat Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang
-
CEK FAKTA: Geger Ferdy Sambo Dieksekusi Mati Hari Ini Berkat Lobi-lobi Mahfud MD
-
Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Maksimal: Mereka Membantai Anak Saya
-
Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar