Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hampir berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa, sidang vonis Ferdy Sambo dimulai 13 Februari 2023.
Sambil menunggu hasil akhir skenario Sambo di sidang vonis, Anda bisa menyimak daftar tuntutan JPU dan pledoi dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,
Adapun jadwal sidang pembacaan vonis yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023.
Dan sebelum menghadapi sidang vonis, kelima terdakwa tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa saja isi tuntutan JPU pada lima terdakwa pembunuh Brigadir J? Simak ulasannya berikut ini.
1. Ferdy Sambo
Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dibacakan di persidangan pada Selasa (17/1/2023). Oleh JPU, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam sidang.
JPU menilai Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya bersama terdakwa lainnya. JPU juga menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
2. Putri Candrawathi
Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
-
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini
-
Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal
-
Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental