Jaksa juga menilai Putri Candrawathi telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun ada hal-hal yang juga meringankannya.
“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
3. Kuat Maruf
Kuat Maruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah merampas nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Kuat Maruf dalam perkara ini, diantaranya perbuatannya dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kuat juga dinilai tidak kooperatif di persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
Sementara hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah Kuat belum pernah dihukum, kedua terdakwa juga berlaku sopan selama menjalani persidangan, serta ia dinilai tidak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak jahat.
4. Ricky Rizal
Ricky Rizal atau Bripka RR merupakan salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo. Tuntutan terhadap dirinya dibacakan di hari yang sama dengan Kuat Maruf.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JOU) Ricky Rizal dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.
JPU menilai, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky berperan dalam memuluskan niat jahat Ferdy Sambo, salah satunya dengan mengamankan senjata milik Yosua.
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU.
Berita Terkait
-
Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
-
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini
-
Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal
-
Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO