Suara.com - Istilah 'relasi kuasa' kerap diutarakan sepanjang perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istilah tersebut kembali digunakan majelis hakim pada pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Hakim menilai pengakuan Putri Candrawathi soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua alias Brigadir J tak mampu dibuktikan atas alasan relasi kuasa.
Majelis hakim menilai Putri dan Sambo memiliki relasi kuasa lebih kuat sehingga sangat kecil kemungkinan Yosua melakukan tindakkan pelecehan seksual.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," ucap Wahyu dalam persidangan.
Apa arti relasi kuasa?
Sering disinggungnya relasi kuasa tentu membuat publik bertanya-tanya, lantas apa sebenarnya maksud dari istilah tersebut.
Adapun untuk memahami relasi kuasa dalam konteks hukum dan peradilan, dapat merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Perma tersebut menjelaskan bahwa relasi kuasa dapat dipahami sebagai relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan satu pihak terhadap pihak lain, tepatnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak dengan posisi lebih rendah.
Sederhananya, relasi kuasa adalah penilaian terhadap kuasa seseorang dari aspek sosial dan fisik yang melihat apakah dirinya mampu untuk melakukan tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual kepada orang lain.
Baca Juga: Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
Berkaca dari penjelasan tersebut, hakim menjelaskan bahwa terjadi ketimpangan relasi kuasa yang condong lebih besar ke pihak Putri Candrawathi.
"Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa. Sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual," terang hakim.
"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan, dalam hal ini (sosok dalam posisi unggul) adalah Putri Candrawati," tambah hakim.
Putri Candrawathi memiliki kuasa yang lebih superior
Adapun dalam pandangan konteks kehidupan masyarakat riil, umumnya relasi kuasa pria lebih besar ketimbang perempuan, sehingga menjadi salah satu penyebab utama adanya pelecehan.
Kendati demikian, pada konteks kasus Yosua, kuasa Putri Candrawathi lebih besar.
Berita Terkait
-
Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
-
Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram
-
Jelang Sidang Vonis, Putri Terdakwa Ferdy Sambo Ungkapkan Perasaannya
-
3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat
-
Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO