News / Nasional
Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," tandasnya.

Load More