Suara.com - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat hadir langsung menyaksikan sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) hari ini.
Samuel berharap hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.
Kuat dan Ricky akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Selain Samuel, berdasar pantauan Suara.com turut hadir pula di ruang peradilan ibu kandung Yosua, Rosty Simanjuntak.
Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Sebelumnya pada Senin (13/2/2023) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut terhitung lebih berat dari tuntunan jaksa terhadap Ferdy Sambo, yakni berupa pidana seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?
Ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar hakim menjatuhi vonis pidana mati.
Pertama, perbuatan pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan pembunuhan berencana ini tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka