Suara.com - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat hadir langsung menyaksikan sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) hari ini.
Samuel berharap hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.
Kuat dan Ricky akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Selain Samuel, berdasar pantauan Suara.com turut hadir pula di ruang peradilan ibu kandung Yosua, Rosty Simanjuntak.
Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Sebelumnya pada Senin (13/2/2023) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut terhitung lebih berat dari tuntunan jaksa terhadap Ferdy Sambo, yakni berupa pidana seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?
Ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar hakim menjatuhi vonis pidana mati.
Pertama, perbuatan pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan pembunuhan berencana ini tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo End Game, Warganet Pertanyakan Kapan Eksekusi Hukuman Mati Dilakukan?
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI