Suara.com - Vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Ferdy Sambo terbukti secar asah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, belum diketahui pasti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Sambo dan kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Meski sudah divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo masih punya peluang untuk lolos dari hukuman tersebut.
Masih ada sejumlah upaya hukum yang bisa digunakan Sambo jika memang ingin berjuang lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
Tahapan upaya hukum lanjutan tersebut juga turut dijelaskan oleh sejumlah warganet melalui media sosial Twitter.
Sejumlah warganet membaca ada peluang untuk lolos dari hukuman mati, jalan untuk menuju ke sana tentunya masih sangat panjang.
Ferdy Sambo disebut-sebut masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, peninjauan kembali, dan terakhir memohon grasi kepada Presiden.
Terkait dengan masih adanya celah bagi Sambo untuk lolos dari hukuman mati, hal itu dibenarkan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, jika memang Sambo dan istrinya mengajukan banding dan merekamemiliki argument yang kuat dan tepat, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa mengubah vonis mati yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri.
Pengertian Grasi
Berita Terkait
-
Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
-
Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN