Suara.com - Vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Ferdy Sambo terbukti secar asah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, belum diketahui pasti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Sambo dan kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Meski sudah divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo masih punya peluang untuk lolos dari hukuman tersebut.
Masih ada sejumlah upaya hukum yang bisa digunakan Sambo jika memang ingin berjuang lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
Tahapan upaya hukum lanjutan tersebut juga turut dijelaskan oleh sejumlah warganet melalui media sosial Twitter.
Sejumlah warganet membaca ada peluang untuk lolos dari hukuman mati, jalan untuk menuju ke sana tentunya masih sangat panjang.
Ferdy Sambo disebut-sebut masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, peninjauan kembali, dan terakhir memohon grasi kepada Presiden.
Terkait dengan masih adanya celah bagi Sambo untuk lolos dari hukuman mati, hal itu dibenarkan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, jika memang Sambo dan istrinya mengajukan banding dan merekamemiliki argument yang kuat dan tepat, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa mengubah vonis mati yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri.
Pengertian Grasi
Berita Terkait
-
Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
-
Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi