Suara.com - Vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Ferdy Sambo terbukti secar asah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, belum diketahui pasti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Sambo dan kuasa hukumnya, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Meski sudah divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo masih punya peluang untuk lolos dari hukuman tersebut.
Masih ada sejumlah upaya hukum yang bisa digunakan Sambo jika memang ingin berjuang lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
Tahapan upaya hukum lanjutan tersebut juga turut dijelaskan oleh sejumlah warganet melalui media sosial Twitter.
Sejumlah warganet membaca ada peluang untuk lolos dari hukuman mati, jalan untuk menuju ke sana tentunya masih sangat panjang.
Ferdy Sambo disebut-sebut masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, peninjauan kembali, dan terakhir memohon grasi kepada Presiden.
Terkait dengan masih adanya celah bagi Sambo untuk lolos dari hukuman mati, hal itu dibenarkan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, jika memang Sambo dan istrinya mengajukan banding dan merekamemiliki argument yang kuat dan tepat, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa mengubah vonis mati yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri.
Pengertian Grasi
Berita Terkait
-
Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
-
Trisha Sambo Tampilkan Potret Zaman Dulu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: "I Love You"
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen