20. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan posisi serong kiri dan mengambil sikap istirahat di tempat.
21. Komandan Pelaksana kemudian menghunus pedang sebagai isyarat atau tanda bagi regu tembak untuk membidik ke arah jantung terpidana mati.
22. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat agar regu tembak membuka kunci senjata.
23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah dalam posisi hormat pedang. Ini sebagai isyarat atau tanda agar regu penembak melepaskan tembakan secara serentak ke arah terpidana mati.
24. Setelah penembakan selesai dilakukan, Komandan Pelaksana akan menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter selanjutnya akan memeriksa kondisi terpidana mati. Jika dokter menemukan bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa eksekutor langsung memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan tembakan pengakhir.
26. Tembakan pengakhir diperintahkan Komandan Pelaksana ke komandan regu penembak dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana mati, tepatnya di atas telinga.
27. Tembakan pengakhir ini juga masih dapat diulangi jika dokter masih menemukan ada tanda-tanda kehidupan dari terpidana mati.
28. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
29. Selesai pelaksanaan eksekusi, komandan regu tembak akan memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati selesai dilaksanakan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
-
Kamaruddin Simanjuntak Berharap Vonis Bharada E di Bawah 5 Tahun
-
Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..
-
Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?
-
Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!