Suara.com - Majelis hakim telah mengetok palu vonis untuk Kuat Maruf selaku salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ART Ferdy Sambo itu divonis penjara selama 15 tahun.
Alih-alih bersedih atau menyesali putusan hakim, Kuat Maruf justru memberikan reaksi tak terduga usai mendengar putusan tersebut. Berkaitan dengan itu, berikut sederet momen Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara yang terekam kamera awak media.
1. Memberi Gestur Hati dengan Dua Jari Tangan Ke Pengunjung
Saat memasuki ruang sidang, Kuat Ma’ruf terlihat memberikan gestur hati dengan dua jari. Gestur tersebut dikenal dengan Finger Heart ke arah pengunjung sidang.
Kuat Ma’ruf memberikan tanda cinta itu sembari memberikan senyum di balik maskernya. Kemudian, ia mendengarkan hakim membacakan putusannya.
2. Sempat Tertunduk Setelah Pembacaan Putusan
Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk saat menghampiri tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
3. Ditepuk Pundaknya Oleh Tim Kuasa Hukumnya
Setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim kuasa hukumnya. Kemudian, setelah berdiskusi singkat, terlihat kuasa hukum lainnya mencoba mendukung Kuat.
4. Salam Metal Ke Jaksa Penuntut Umum
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf pun berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Sesaat sebelum meninggalkan ruangan, Kuat Ma’ruf sempat memberi gestur salam ke arah JPU.
Baca Juga: 30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
Gestur tersebut adalah ‘salam metal’. Salam metal yakni ketika dua jari tangan yakni tengah dan manis dilipat. Kemudian tiga jari lainnya tegak ke atas.
5. Senyam-Senyum Pakai Rompi Tahanan
Terlihat Kuat Ma’ruf mengenakan kemeja putih dengan celana hitam beserta masker berwarna putih. Kemudian setelah keluar dari ruangan, Kuat Ma’ruf pun mengenakan rompi berwarna merah dan hitam.
Dari balik masker yang dikenakan, tampak Kuat Maruf menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun. Sanksi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum (JPU) yakni 8 (delapan) tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan lainnya yakni Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
-
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
-
Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
-
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui