Suara.com - Majelis hakim telah mengetok palu vonis untuk Kuat Maruf selaku salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ART Ferdy Sambo itu divonis penjara selama 15 tahun.
Alih-alih bersedih atau menyesali putusan hakim, Kuat Maruf justru memberikan reaksi tak terduga usai mendengar putusan tersebut. Berkaitan dengan itu, berikut sederet momen Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara yang terekam kamera awak media.
1. Memberi Gestur Hati dengan Dua Jari Tangan Ke Pengunjung
Saat memasuki ruang sidang, Kuat Ma’ruf terlihat memberikan gestur hati dengan dua jari. Gestur tersebut dikenal dengan Finger Heart ke arah pengunjung sidang.
Kuat Ma’ruf memberikan tanda cinta itu sembari memberikan senyum di balik maskernya. Kemudian, ia mendengarkan hakim membacakan putusannya.
2. Sempat Tertunduk Setelah Pembacaan Putusan
Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk saat menghampiri tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
3. Ditepuk Pundaknya Oleh Tim Kuasa Hukumnya
Setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim kuasa hukumnya. Kemudian, setelah berdiskusi singkat, terlihat kuasa hukum lainnya mencoba mendukung Kuat.
4. Salam Metal Ke Jaksa Penuntut Umum
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf pun berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Sesaat sebelum meninggalkan ruangan, Kuat Ma’ruf sempat memberi gestur salam ke arah JPU.
Baca Juga: 30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
Gestur tersebut adalah ‘salam metal’. Salam metal yakni ketika dua jari tangan yakni tengah dan manis dilipat. Kemudian tiga jari lainnya tegak ke atas.
5. Senyam-Senyum Pakai Rompi Tahanan
Terlihat Kuat Ma’ruf mengenakan kemeja putih dengan celana hitam beserta masker berwarna putih. Kemudian setelah keluar dari ruangan, Kuat Ma’ruf pun mengenakan rompi berwarna merah dan hitam.
Dari balik masker yang dikenakan, tampak Kuat Maruf menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun. Sanksi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum (JPU) yakni 8 (delapan) tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan lainnya yakni Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
-
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
-
Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
-
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara