Suara.com - Ketua Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah sampai pada titik maksimal dalam melakukan efisiensi BPIH maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Kekinian hingga rapat panja pada Selasa (14/2/2023) malam, panja belum menemukan kata sepakat dengan pemerintah terkait besaran item-item yang muncul dari total pembiayan haji.
"Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan BPIH, kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Bipih yang menjadi beban jemaah, sudah sampai di titik maksimal," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Marwan menyampaikan alasan, ia menyebut sudah sampai di titik maksimal untuk menekan ibadah haji. Sebabnya, Panja sudah berupaya melakukan penurunan yang signifikan baik BPIH maupun Bipih.
"Kenapa disebutkan sudah sampai di titik maksimal? Dari usulan pemerintah besaran BPIH Rp98,8 juta, kita sudah bisa mendapatkan angka sampai Rp90,2 juta," kata Marwan.
Penurunan yang cukup signifikan juga dilakukan untuk Bipih. Semula usulan Rp69 juga, kini jadi Rp49 juta.
"Yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, kita sudah sampai di angka Rp49 juta. Dari sisi itu, Panja Komisi VIII sudah bisa membahas dari sisi item-item pembiayaan yang akhirnya memunculkan angka itu," kata Marwan.
Panja sendiri sudah sepakat, tetapi di sisi lain, masih melakukan upaya koordinasi untuk menurunkan harga. Terutama ada tiga hal item yang masih dianggap perlu untuk dikoordinaskan
"Pertama, mengenai akomodasi perhotelan. Yang kedua, mengenai konsumsi katering. Yang ketiga ada masyair," ujar Marwan.
Baca Juga: Akhirnya, Biaya Haji di Bawah Rp50 Juta, DPR: Resminya Diumumkan Besok
Di Bawah Rp50 Juta
Sebelumnya, Komisi VIII DPR memastikan Bipih tidak akan lebih dari Rp 50 juta. Kepastian itu setelah Komisi VIII bersama pihak-pihak terkait menemukan titik temu untuk efisiensi sejumlah biaya.
Anggota Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, titik temu itu disepakati mulai dari BPKH, Dirjen PHU, maskapai pnerbanagandan Panja Komisi VIII. Adapun biaya yang mengalami penurunan signifikan ialah penerbangan, pemondokan, biaya hotel, katering dan biaya-biaya lain yang telah disisir bersama.
"Nanti diumumkan secara resmi tapi pasti di bawah angka Rp50 juta, insyaAllah," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2022).
Kendati memastikan biaya haji tidak lebih dari Rp50 juta, Yandri mengatakan keputusan resmi baru diumumkan pada Rabu (15/2/2023). Yandri memastikan angka yang akan diputusakan hari ini nantinya tidak akan mengalami perubahan lagi pada rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, besok.
"Ini mau diputuskan secara resmi di Panja. Kalau sudah diputuskan di Panja, insyaallah angka itu nggak akan berubah lagi," kata Yandri.
"Tapi resminya itu akan diumumkan besok karena tingkatnya mesti raker, rapat kerja antara menteri dan Komisi VIII," sambung Yandri.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepastian penetapan BPIH itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
"Insyaallah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 akan diumumkan," kata Ace kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sementara di dalam agenda rapat, Komisi VIII diketahui akan melakukan rapat kerja lebih dahuku bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rapat akan diawali dengan laporan dari Panja BPIH, dilanjutkan penyampaian pandangan Menag, setelahnya penetapan BPIH 2023.
Ace mengatakan pihaknya dari Panja Komisi VIII telah bekerja keras menurunkan berbagai komponen pembiayaan ibadah haji yang dapat diefisiensikan. Penurusunan itu dilakukan tanpa mengurangi layanan kepada jemaah Haji.
"Dari Rp98 juta yang diusulkan Kementerian Agama, kami berusaha untuk diturunkan. Kami berusaha untuk mematok jemaah Haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace.
Selain itu, dikatakan Ace, Komisi VIII sedang memperjuangkan jemaah Haji yang telah membayar lunas tahun 2020, bamun tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota.
"Yang jumlahnya sebanyak 84 ribu jemaah untuk tidak membayar kembali setoran Haji," kata Ace.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan