Suara.com - Usai persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/2/2023), pihak keluarga Brigadir J berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Bhrarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diringankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan," ujarnya pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard diperingan hukumannya. Menurut Kamaruddin Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.
"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana dia diajarkan untuk tidak melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan."
Untuk diketahui, Richard disebut sebagai salah satu penembak Brigadir J. Ia mengaku hal tersebut terpaksa dilakukan karena diperintahkan Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya berpangkat Irjen yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Richard sendiri diketahui menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak 2021 silam.
Berikut riwayat lengkap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bergabung dengan Div Propam Polri, Richard kemudian menjadi salah satu dari tujuh ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
Richard menjalani pendidikan Tamtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian pada tahun 2019, Bharada E lulus dari pendidikan polisi.
Dalam aktivitasnya di Polri, Bharada E berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," katanya.
Selain itu, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Kemudian, Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun tak disangkanya, tugas tersebut ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur