"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).
Supratman mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dati presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja. Karena itu untuk mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.
"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman
Setelah dibentuk panja, Baleg rencananya mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja
"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.
"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung