Suara.com - Status justice collaborator kembali disorot setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menyandangnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, divonis 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut lebih berat oleh jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nama lain justice collaborator adalah saksi pelaku, yang tugasnya membongkar suatu tindak pidana. Dengan status ini, terdakwa bisa menerima penghargaan, termasuk keringanan hukuman. Aturannya sendiri terdapat pada Pasal 10A Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sebelum kasus Brigadir J, di Indonesia sendiri, ada sederet orang lainnya yang juga sempat menjadi justice collaborator. Tiap kasusnya pun terselesaikan berkat kesaksian mereka. Siapa saja orang-orang ini? Berikut daftarnya.
1. Agus Condro
Eks anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, pernah menjadi justice collaborator. Tepatnya dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.
Kasus itu menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 dan terbongkar setelah faktanya diungkap oleh Agus. Ia menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK. Lalu, pada 16 Juni 2011, ia divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Baru beberapa bulan menjalani hukuman, pada 25 Oktober 2011, Agus dibebaskan bersyarat. Adapun pembebasan bersyarat itu menjadi bentuk penghargaan baginya karena berperan sebagai justice collaborator dalam kasus suap tersebut.
2. Tommy Sumardi
Dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020, Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi justice collaborator. Alasannya disangkakan karena berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi yang mengajukan diri itu lantas dituntut 1,5 tahun hukuman penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim pada 29 Oktober 2020, memvonis lebih dari itu, yakni 2 tahun penjara karena dirinya terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.
3. Vicentius Amin Sutanto
Vicentius Amin Sutanto sebagai justice collaborator berhasil membongkar kasus pencucian uang pajak di tempat kerjanya, PT Asian Agri. Ia bekerja sama dengan penegak hukum dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vincentius dijatuhkan vonis 11 tahun penjara. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012, membuat masa hukumannya dikurangi.
4. Sugiharto, Andi Agustinus, dan Irman
Tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator berhasil membuat kasus korupsi e-ktp menemukan titik terang. Mereka adalah eks Ditjen Dukcapil, Sugiharto, mantan Dirjen Dukcapil Irman, dan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus.
Berita Terkait
-
Keselamatan Bharada E Dikhawatirkan Saat Bebas, Warganet Minta Icad Masuk TNI Agar Aman dari Anak Buah Sambo
-
Syukur Keluarga Eliezer Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan di Drama Sidang Sambo
-
Dampingi Bharada E, Sosok Wanita Terduga LPSK ini Malah Bikin Salfok Publik
-
Hotman Paris Komentari Vonis Hukuman Bharada E, Netizen Malah Salfok ke Bagian Ini: Digigit Istinya Ya Bang?
-
Berapa Gaji Bharada E yang Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei