Menurut dia, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Dan tersangka telah diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara
Kasus anau autis yang dijepit kepalanya oleh terapis rumah sakit mencuri perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Melalui akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (16/2/2023) lalu ia ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Kang Emil berharap ada penjelasan lebih lanjut mengenai video yang viral itu, apakah cara-cara yang digunakan terapis itu lazim atau menjurus pada tindak kekerasan.
"Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," kata Ridwan Kamil seperti dilihat di akun Instagramnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas
Berita Terkait
-
Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas
-
Heboh Terapis Jepit Kepala Anak Autis, Kenali 11 Jenis Terapi Anak dengan Autisme
-
Terungkap! Bripda HS Bersihkan Sendiri Darah di Masjid Usai Habisi Nyawa Sopir Taksi Online
-
Kasus Anggota Densus Maling Mobil, Bripda Haris Ngaku Anggota Polri Sebelum Bunuh Sopir Taksol Sony
-
Terapis RS di Depok Jepit Kepala Anak Autisme Sampai Menangis, Ridwan Kamil: Semoga Ada Hukum yang Berkeadilan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian