Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi sebagai tersangka penyuap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
"Masih dari rangkaian penyidikan perkara dengan Tersangka EW (Edy Wibowo) dan kawan-kawan Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung, KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," kata Ghufron.
"Sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH (Wahyudi Hardi), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM," Ghufron menambahkan.
Edy Wibowo Tersangka
Sebelumnya pada Senin 19 Desember 2022 lalu, KPK telah menetapkan Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,7 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Baca Juga: Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh yang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Izil Azhar
Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan ditingkat pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.
Hasilnya diduga permintaan itu disertai kesepakatan pemberian uang mencapai Rp.3,7 Miliar.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jokowi Digeledah KPK, Geger Ketahuan Beli Ijazah Pakai APBN, Benarkah?
-
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Namanya Masih Dirahasiakan
-
Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh yang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Izil Azhar
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati