Hal itu ia ungkapkan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Akurat.co. Diketahui Imam Sudrajat dan empat terpidana lainnya sudah bebas usai menjalani hukuman.
Imam mulanya bercerita soal apa yang ia kerjakan di gedung Kejaksaan Agung sebelum kebakaran terjadi. Kata dia, ia adalah pekerja proyek memasang wallpaper dinding sebuah ruangan di gedung Kejagung di lantai 6.
Saat itu ia mengaku baru bekerja di hari pertama masih tahap bongkar, belum pemasangan. Kemudian pada sore sekitar pukul 17.00 semua pekerja pulang.
"Saya tinggal dalam kondisi rapi, enggak ada sampah atau lainnya, cuma jam 7 malam saya dkabari kalau ruangan yang saya kerjakan kebakaran," ujar Imam.
Singkat cerita pada proses selanjutnya, Imam bersama empat pekerja lainnya mulai dipanggil pihak keamanan gedung untuk ditanya-tanya. Ia kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
"Waktu itu saya dulu yang ditanya, habi situ baru empat (pekerja) yang lain," ungkap Imam.
Dua atau tiga hari setelah kejadian kebakaran, Imam juga sempat diperiksa tim Inafis dari Mabes Polri. Padahal saat itu, Imam mengaku ia tengah di rumah sakit karena sang anak hendak persiapan operasi.
"Pemeriksaan satu bulan bisa dua kali, di Polres, Polda dan Mabes," katanya.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, awalnya ia tak pernah menduga bakal jadi tersangka. Namun kemudian ada yang mengingatkan agar hati-hati hingga akhirnya ia dan keempat rekannya resmi jadi tersangka.
Namun kala itu, Imam mengaku merasa biasa karena di saat bersamaan ia tengah fokus pengobatan anaknya karena mengidap hidrosefalus di RS Fatmawati.
Imam sepertinya sadar diri sebagai 'orang kecil' ia memilih pasrah meski sempat terbersit ada kecurigaan atau dugaan rekayasa di kasus yang membelitnya.
"Kalau curiga ya mau curiga ke siapa, saya bingung juga. Ya cuma bingung aja. Kalau dibilang kaget apa gimana waktu ditetapkan tersangka perasaan biasa aja. Dalam hati cuma "terserah kalian lah mau ngapain". Yang penting saya fokus anak saya aja udah gitu aja, saya masa bodoh saja sama kasus ini," tutur Imam.
Meski demikian, Imam mengungkapkan, ia dan keempat rekannya sedih dijadikan tersangka hingga diseret ke pengadilan. Yang memilukan baginya adalah, satu hari jelang ia menjalani sidang perdana, sang anak meninggal dunia.
"Di situ saya merasa bersalah dan sedih (karena anak meninggal dunia)," katanya.
Imam kemudian mengungkapkan kejanggalan dalam kasusnya yakni soal penyebab kebakaran disebut karena puntung rokok pekerja. Imam merasa janggal karena pekerjaan mereka tak ada yang berhubungan dengan api dan listrik.
Ia juga merasa aneh kala mengingat ucapan Ferdy Sambo yang bilang CCTV hangus dan tak bisa diputar.
"Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus enggak ditampilkan di pengadilan," katanya.
"Saya orang buta hukum tapi yang namanya bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin botolnya utuh, padahal botol plastik sedangkan kalengnya aja sampai karatan. Harusnya kebakar meleleh tapi kok ini masih utuh, mulus lagi," tutur Imam.
Meski demikian, Imam mengaku sudah ikhlas menjalani hari-hari di penjara di kasus kebakaran gedung Kejagung. Ia mengungkapkan, sempat menjalani hukuman penjara selama enam bulan sejak divonis hakim pada Agustus 2021 dan dipenjara di Rutan Cipinang.
Setelah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, Imam mendapat asimilasi dengan dikenakan wajib lapor sampai Agustus 2022, baru kemudian dinyatakan bebas murni.
Kini, Imam telah resmi bebas dan kembali menjalani kehidupannya sebagai tukang pasang wallpaper. Selain itu ia juga diterima bekerja sebagai pendamping siswa difabel di daerah Parung.
Berita Terkait
-
Awas Richard Eliezer! Vonis 1,5 Tahun Bisa Jadi Ancaman yang Lebih Mengerikan dari Kematian Brigadir J!
-
Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya
-
Nikita Mirzani Pegang Kartu As? Sentil Aib Brigadir J demi Protes Vonis Mati Ferdy Sambo: Kalian yang Malu...
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
CEK FAKTA: Hakim Wahyu Tiba-tiba Alami Kecelakaan Tunggal Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG