Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo baru saja divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jejak jenderal bintang dua itu pun banyak dikulik sejumlah media.
Salah satunya adalah kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.
Menarik ke waktu tiga tahun lalu, saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kala itu, ia diangkat menjadi Dirtipidum pada November 2019 saat Jenderal (Purn) Idham Aziz menjabat sebagai Kapolri.
Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari informasi, kebakaran awalnya ada di lantai 6 gedung utama sisi utara, kemudian menjalar ke lantai 5 dan 4.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran untuk menanggulangi si jago merah.
Polri saat itu resmi menyatakan ada unsur pidana dalam kejadian kebakaran itu. Hingga kemudian, Dirtipidum saat itu Ferdy Sambo mengungkapkan, ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima tukang yang merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM. Dua lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah jadi 11 orang. Tiga lainnya yaitu MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM, JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai PPK Kejagung pada 2019.
Penyebab Kebakaran Versi Penyidik
Saat itu, Ferdy Sambo mengatakan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut merokok.
Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.
“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy saat itu.
Di proses persidangan lima pekerja atau tukang menjadi terdakwa. Di mana majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Sementara sang mandor yakni Uti Abdul Munir justru divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim Elfian.
Kesaksian Eks Napi Kebakaran Gedung Kejagung
Kekinian salah satu eks napi kebakaran gedung Kejagung bernama Imam Sudrajat (IS) mengungkapkan bagaimana awalnya ia dijadikan tersangka hingga berujung jadi terdakwa dan dipenjara.
Berita Terkait
-
Awas Richard Eliezer! Vonis 1,5 Tahun Bisa Jadi Ancaman yang Lebih Mengerikan dari Kematian Brigadir J!
-
Kembali Bikin Ulah, Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E 1.5 Tahun Penjara: Harusnya Hukuman Mati Kayak Bosnya
-
Nikita Mirzani Pegang Kartu As? Sentil Aib Brigadir J demi Protes Vonis Mati Ferdy Sambo: Kalian yang Malu...
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
CEK FAKTA: Hakim Wahyu Tiba-tiba Alami Kecelakaan Tunggal Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan