Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak ini ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura yang diyakini menjadi rumah tempat ia bersembunyi dari kejaran para penyidik.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap terkait dengan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut bahwa penangkapan Ricky Ham Pagawak bermula pada saat tim penyidik KPK yang memperoleh informasi berkaitan dengan tempat persembunyian Ricky di hari Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Tim penyidik dari lembaga anti-rasuah mulanya mendapati penghubung dari Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky ini dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat di hari ini.
KPK kemudian terus menggali beragam informasi terkait dengan keberadaan dari Ricky Ham Pagawak dan tempat yang menjadi lokasi persembunyiannya yang diduga berada di Abepura.
KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky Pagawak pada pukul 16.30 WIT.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan juga gratifikasi di sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak, dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dimana ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT BUMI Abadi Perkasa (BAP, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan suap. Sedangkan, untuk Simon, Jusiendra, dan juga Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap dengan total nilai uang Rp 24,5 miliar dari tiga pengusaha ataupun kontraktor yaitu Simon, Jusiendra, dan juga Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Untuk Jusiendra ia mendapatkan sebanyak 18 paket proyek pekerjaan dengan total uang Rp 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di wilayah Jayapura.
Sedangkan, untuk Simon sendiri ia diduga menerima sebanyak enam paket pekerjaan dengan total nilai uang sebesar Rp 179,4 miliar.
Untuk Marten, ia diketahui mendapatkan sebanyak tiga paket pekerjaan dengan total nilai uang Rp 9,4 miliar.
Pemberian dana untuk Ricky Pagawak ini dilakukan secara transfer ke rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang yang diberikan kepercayaan.
Berita Terkait
-
KPK Terbangkan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak ke Jakarta Senin Pagi
-
Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Buronan KPK, Sempat Kabur ke Luar Negeri
-
INFOGRAFIS: Gonjang-ganjing Kursi Menkominfo, Jokowi Mulai Lirik Kanan Kiri?
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Sudutkan Nasdem Lewat Dugaan Korupsi BTS 4G, Dikhawatirkan Jadi Bumerang bagi Jokowi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara