Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak ini ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura yang diyakini menjadi rumah tempat ia bersembunyi dari kejaran para penyidik.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap terkait dengan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut bahwa penangkapan Ricky Ham Pagawak bermula pada saat tim penyidik KPK yang memperoleh informasi berkaitan dengan tempat persembunyian Ricky di hari Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Tim penyidik dari lembaga anti-rasuah mulanya mendapati penghubung dari Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky ini dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat di hari ini.
KPK kemudian terus menggali beragam informasi terkait dengan keberadaan dari Ricky Ham Pagawak dan tempat yang menjadi lokasi persembunyiannya yang diduga berada di Abepura.
KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky Pagawak pada pukul 16.30 WIT.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan juga gratifikasi di sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak, dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dimana ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT BUMI Abadi Perkasa (BAP, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan suap. Sedangkan, untuk Simon, Jusiendra, dan juga Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap dengan total nilai uang Rp 24,5 miliar dari tiga pengusaha ataupun kontraktor yaitu Simon, Jusiendra, dan juga Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Untuk Jusiendra ia mendapatkan sebanyak 18 paket proyek pekerjaan dengan total uang Rp 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di wilayah Jayapura.
Sedangkan, untuk Simon sendiri ia diduga menerima sebanyak enam paket pekerjaan dengan total nilai uang sebesar Rp 179,4 miliar.
Untuk Marten, ia diketahui mendapatkan sebanyak tiga paket pekerjaan dengan total nilai uang Rp 9,4 miliar.
Pemberian dana untuk Ricky Pagawak ini dilakukan secara transfer ke rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang yang diberikan kepercayaan.
Berita Terkait
-
KPK Terbangkan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak ke Jakarta Senin Pagi
-
Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Buronan KPK, Sempat Kabur ke Luar Negeri
-
INFOGRAFIS: Gonjang-ganjing Kursi Menkominfo, Jokowi Mulai Lirik Kanan Kiri?
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Sudutkan Nasdem Lewat Dugaan Korupsi BTS 4G, Dikhawatirkan Jadi Bumerang bagi Jokowi
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!