Suara.com - Kasus korupsi KSP Indosurya yang menyebabkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub kembali menjadi sorotan publik. Tersangka Henry Surya akhirnya mengeluarkan berbagai pembelaan dari dirinya atas kasus korupsi yang melibatkan KSP Indosurya ini bersama dua tersangka lainnya.
Henry berjanji akan memenuhi kewajiban bayar terhadap para anggotanya. Ia mengaku sebelumnya sudah memenuhi kwajiban bayar itu sebesar Rp 2,5 triliun.
Namun, gara-gara dipolisikan proses pembayaran jadi terhambat. Makanya oa meminta agar diberikan kesempatan untuk bertanggungjawab sesuai dengan hasil PKPU.
Selain itu dalam pernyataannya, Henry mengaku bahwa banyak berita dan informasi yang beredar di masyarakat adalah berita yang salah dan merugikan dirinya. Henry yang divonis bebas dalam kasus pidana ini meminta agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur damai.
Berbagai pembelaan diungkap Henry demi menyelamatkan dirinya dari jeratan penjara di kasus perdata yang diduga akan kembali diusut. Lalu, apa saja pembelaan dari bos Indosurya ini? Simak inilah deretan pembelaan tersangka Indosurya ini.
1. Henry membantah jumlah korban yang dirugikan
Dalam konferensi pers yang digelar Henry bersama tim kuasa hukumnya di Grha Surya, Jumat (17/02/2023) lalu, Henry mengaku bahwa jumlah korban yang dirugikan atau terdampak kasus korupsi ini berjumlah 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti berita yang beredar.
"Walaupun kita sudah tidak ditahan (oleh kepolisian), namun tetap kita harus bertanggung jawab atas anggota-anggota KSP Indosurya yang berjumlah sekitar 6000. Jumlah anggota KSP juga bukan 23.000 orang, tapi 6.000an sesuai yang terdaftar di dalam PKPU," ungkap Kuasa Hukum Indosurya, Soesilo Aribowo.
2. Ungkap jumlah kerugian sebenarnya
Tak hanya itu, bos Indosurya tersebut juga mengaku bahwa jumlah kerugian para korban KSP Indosurya ini bukan sebesar Rp 106 T, melainkan hanya Rp 16 T. Henry pun mengungkap bahwa angka Rp 106 T tersebut tidak sesuai dengan yang disidangkan.
"Dan angka (dari kerugian)nya, mungkin saya ingin jelaskan sedikit. Harusnya angka ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan Kepolisian bahwa angka kerugian itu Rp16 triliun," ungkap Henry. Henry juga menambahkan bahwa angka Rp 106 T itu mengada-ada. "Jadi kalau muncul (dugaan angka kerugian) Rp 106 triliun itu sudah berkembang ke mana-mana. Angka (kerugian) ini sudah disebut di persidangan, ada juga yang menyebut Rp 240 triliun. Tapi sebenarnya Rp 16 triliun," lanjut Henry.
3. Nilai kasus ini sebagai kasus perdata sejak awal
Bebasnya Henry Surya dari jeratan hukuman penjara dinilai oleh tim kuasa hukumnya sebagai kesalahan yang akhirnya membuat kasus ini menjadi tidak sah.
Kuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo sesumbar bahwa kasus ini sejak awal merupakan kasus perdata, namun diproses selayaknya kasus pidana. Soesilo mengungkap bahwa Henry yang sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kalau sistem seperti ini, enggak ada gunanya pengajuan PKPU. Ini yang pertama kali menjadi (kasus) kesalahan di kita dan penjelasan-penjelasan (kesalahan proses) ini dalam persidangan sudah bergulir." ungkap Soesilo.
Berita Terkait
-
Apa Itu Shadow Banking? Penyebab Indosurya Alami Gagal Bayar Nasabahnya
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Petinggi Indosurya Beli Pesawat Jet hingga Operasi Plastik Pakai Uang Nasabah
-
Update Terbaru Kasus Indosurya, Bareskrim Selidiki 6 Laporan Korban Baru
-
Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI