Suara.com - Kasus korupsi KSP Indosurya yang menyebabkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub kembali menjadi sorotan publik. Tersangka Henry Surya akhirnya mengeluarkan berbagai pembelaan dari dirinya atas kasus korupsi yang melibatkan KSP Indosurya ini bersama dua tersangka lainnya.
Henry berjanji akan memenuhi kewajiban bayar terhadap para anggotanya. Ia mengaku sebelumnya sudah memenuhi kwajiban bayar itu sebesar Rp 2,5 triliun.
Namun, gara-gara dipolisikan proses pembayaran jadi terhambat. Makanya oa meminta agar diberikan kesempatan untuk bertanggungjawab sesuai dengan hasil PKPU.
Selain itu dalam pernyataannya, Henry mengaku bahwa banyak berita dan informasi yang beredar di masyarakat adalah berita yang salah dan merugikan dirinya. Henry yang divonis bebas dalam kasus pidana ini meminta agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur damai.
Berbagai pembelaan diungkap Henry demi menyelamatkan dirinya dari jeratan penjara di kasus perdata yang diduga akan kembali diusut. Lalu, apa saja pembelaan dari bos Indosurya ini? Simak inilah deretan pembelaan tersangka Indosurya ini.
1. Henry membantah jumlah korban yang dirugikan
Dalam konferensi pers yang digelar Henry bersama tim kuasa hukumnya di Grha Surya, Jumat (17/02/2023) lalu, Henry mengaku bahwa jumlah korban yang dirugikan atau terdampak kasus korupsi ini berjumlah 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti berita yang beredar.
"Walaupun kita sudah tidak ditahan (oleh kepolisian), namun tetap kita harus bertanggung jawab atas anggota-anggota KSP Indosurya yang berjumlah sekitar 6000. Jumlah anggota KSP juga bukan 23.000 orang, tapi 6.000an sesuai yang terdaftar di dalam PKPU," ungkap Kuasa Hukum Indosurya, Soesilo Aribowo.
2. Ungkap jumlah kerugian sebenarnya
Tak hanya itu, bos Indosurya tersebut juga mengaku bahwa jumlah kerugian para korban KSP Indosurya ini bukan sebesar Rp 106 T, melainkan hanya Rp 16 T. Henry pun mengungkap bahwa angka Rp 106 T tersebut tidak sesuai dengan yang disidangkan.
"Dan angka (dari kerugian)nya, mungkin saya ingin jelaskan sedikit. Harusnya angka ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan Kepolisian bahwa angka kerugian itu Rp16 triliun," ungkap Henry. Henry juga menambahkan bahwa angka Rp 106 T itu mengada-ada. "Jadi kalau muncul (dugaan angka kerugian) Rp 106 triliun itu sudah berkembang ke mana-mana. Angka (kerugian) ini sudah disebut di persidangan, ada juga yang menyebut Rp 240 triliun. Tapi sebenarnya Rp 16 triliun," lanjut Henry.
3. Nilai kasus ini sebagai kasus perdata sejak awal
Bebasnya Henry Surya dari jeratan hukuman penjara dinilai oleh tim kuasa hukumnya sebagai kesalahan yang akhirnya membuat kasus ini menjadi tidak sah.
Kuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo sesumbar bahwa kasus ini sejak awal merupakan kasus perdata, namun diproses selayaknya kasus pidana. Soesilo mengungkap bahwa Henry yang sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kalau sistem seperti ini, enggak ada gunanya pengajuan PKPU. Ini yang pertama kali menjadi (kasus) kesalahan di kita dan penjelasan-penjelasan (kesalahan proses) ini dalam persidangan sudah bergulir." ungkap Soesilo.
Berita Terkait
-
Apa Itu Shadow Banking? Penyebab Indosurya Alami Gagal Bayar Nasabahnya
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Petinggi Indosurya Beli Pesawat Jet hingga Operasi Plastik Pakai Uang Nasabah
-
Update Terbaru Kasus Indosurya, Bareskrim Selidiki 6 Laporan Korban Baru
-
Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!