Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti narkotika sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, dua saksi dihadirkan, yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
Setelah kedua saksi memberi keterangan terhadap majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum. Terdakwa Teddy Minahasa diberikan kesempatan dalam menanggapi pernyataan kedua saksi.
Teddy mencoba menanyakan saksi terkait kemungkinan ada pihak yang mengarahkan mengaitkan namanya dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy.
"Kalau untuk itu, ada pak," jawab Janto.
"Jadi ada yang mengarahkan untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam pekara ini?;" tanya Teddy kembali.
"Ada," ungkap Janto.
Teddy mencoba merinci soal orang yang mengarahkan namanya kepada Janto. Namun, Janto mengaku tidak mengetahui nama orang tersebut.
Baca Juga: Heboh Jaksa Kasus Sambo yang Dihadirkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Siapa Dia?
Tetapi, Janto memastikan perihal pengarahan nama tersebut benar terjadi dan dilakukan oleh anggota polisi.
"Namanya saya nggak tahu, karena waktu penyidikan itu kan banyak kita ditarik ke unit sana, ditarik ke unit sini itu," ucap Janto.
Tak hanya menanyakan hal tersebut kepada Janto. Pertanyaan serupa juga ditanyakan Teddy Minahasa kepada Nasir. Dalam ruang sidang tersebut Nasir juga mengaku, jika dirinya diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat di BAP di Polda Metro Jaya.
"Siapa yang mengarahkan anda?" tanya Teddy.
"Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi karena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu," ucap Nasir.
"Saudara diperiksa di mana," kata Teddy.
"Di Direktorat Narkoba," jawab Nasir singkat.
Sebelumnya, sidang perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar.
Selain Teddy, ada sejumlah nama terseret dalam perkara ini, diantara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Aiptu Janto P Situmorang, serta Linda Pujiastusti alias mami Linda, alias Anita Cepu.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi