Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 7 (tujuh) bulan menjadi buronan. Ricky Ham Pagawak bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat dalam suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praktik nakalnya tersebut mulai terendus KPK yang langsung mengerahkan tim untuk mengamankannya pada 12 Juli 2022 lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini daftar buronan KPK usai Ricky Ham Pagawak ditangkap:
1. Thay Mung atau Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Kirana adalah tersangka suap pengadaan PT PAL.
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga kini, Harun Masiku juga belum kunjung ditangkap. Terakhir, ia terdeteksi berada di luar negeri.
3. Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos
Baca Juga: Pimpinan KPK Disarankan Outbound Bareng, Nawawi: Keburu Tua Kali
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO sejak Oktober 2021. Paulus merupakan tersangka kasus pengadaan paket E-KTP tahun 2011 hingga 2013 dalam Kementerian Dalam Negeri.
Kronologi Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Sebelumnya, selama 7 (tujuh) bulan menjadi buronan, Ricky Ham Pagawak diduga bersembunyi ke Papua Nugini. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Ricky melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.
KPK pun berkoordinasi dalam mencari Ricky Ham Pagawak dengan Kedubes RI di Port Moresby PNG. KPK akhirnya mendapat informasi pada Februari 2023 bahwa Ricky keluar dari wilayah Papua Nugini dan masuk ke Papua.
Akhirnya, Ricky Ham Pagawak pun berhasil ditangkap dengan bantuan Polda Papua di Abepura, Jayapura. KPK pun berterima kasih kepada Polda Papua atas bantuan tersebut dan Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta.
Kasus Ricky Ham Pagawak
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Disarankan Outbound Bareng, Nawawi: Keburu Tua Kali
-
Hasto Kristiyanto Singgung-singgung SBY, Demokrat Pertanyakan Kabar Harun Masiku
-
Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Korupsi Tenteng Tas Hitam saat Tiba di KPK, Siap Ditahan?
-
Jejak Pelarian Bupati Mamberamo Tengah: Kucing-kucingan Berakhir Ditangkap KPK
-
Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung KPK
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet