Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sebeb pemerintah tengah membuka lowongan kerja besar-besaran untuk pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia. Lantas apa saja lowongan kerja pegawai IKN yang dibuka?
Otorian IKN memberikan kesempatan untuk generasi penerus bangsa untuk dapat bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara lewat skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Melansir dari Instagram resmi @ikn_id, pendaftaran seleksi pegawai IKN dibuka mulai 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB. Adapun pendaftaran seleksi dilakukan melalui situs web ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.
Lantas apa saja posisi yang dibutuhkan? Simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut.
Lowongan Kerja Pegawai IKN
Berikut posisi staf yang dibutuhkan di IKN:
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
Baca Juga: Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan Umum
Adapun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal yaitu 3,0 dalam skala 4 dan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
3. Berusia paling rendah 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Berkelakuan baik
6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan juga keterampilan yang sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan mampu berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan yang dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
8. Disiplin dan berintegritas
9. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dokumen yang Diperlukan
Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti:
1. Daftar riwayat hidup
2. Pindai bewarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
Waktu dan Cara Melamar
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
-
Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!
-
Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!
-
Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang