Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sebeb pemerintah tengah membuka lowongan kerja besar-besaran untuk pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia. Lantas apa saja lowongan kerja pegawai IKN yang dibuka?
Otorian IKN memberikan kesempatan untuk generasi penerus bangsa untuk dapat bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara lewat skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Melansir dari Instagram resmi @ikn_id, pendaftaran seleksi pegawai IKN dibuka mulai 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB. Adapun pendaftaran seleksi dilakukan melalui situs web ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.
Lantas apa saja posisi yang dibutuhkan? Simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut.
Lowongan Kerja Pegawai IKN
Berikut posisi staf yang dibutuhkan di IKN:
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
Baca Juga: Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan Umum
Adapun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal yaitu 3,0 dalam skala 4 dan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
3. Berusia paling rendah 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Berkelakuan baik
6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan juga keterampilan yang sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan mampu berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan yang dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
8. Disiplin dan berintegritas
9. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dokumen yang Diperlukan
Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti:
1. Daftar riwayat hidup
2. Pindai bewarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
Waktu dan Cara Melamar
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
-
Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!
-
Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!
-
Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia