Suara.com - Sosok Andrinof Chaniago kembali muncul ke peredaran publik usai lama tidak terekspos. Adapun sosok Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut kembali jadi perhatian publik usai diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.
Andrinof menghadiri undangan Jokowi tersebut pada Selasa (21/2/2023) hari ini. Terkait dengan alasan undangan tersebut, Andrinof mengaku ia dan Jokowi hanya sekadar bertukar pikiran.
"Ini cuma pertemuan sharing saja, sharing pemikiran," kata Andrinof kepada awak media Selasa (21/2/2023).
Jawaban Andrinof tersebut malah semakin mengundang pertanyaan. Publik juga kini kembali mengulik sepak terjang Andrinof Chaniago untuk menjawab ada apa gerangan Jokowi mengundang sosok eks menterinya itu.
Sepak terjang Andrinof Chaniago: Akademisi, politisi, dan pebisnis
Pria berdarah Minang tersebut merupakan seorang akademisi, politisi, sekaligus pebisnis.
Andrinof merupakan seorang alumnus Universitas Indonesia dan Fu Hsing Kang College di Taiwan.
Ia kini menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Bank Mandiri.
Andrinof setia menemani Jokowi kala sang Presiden maju berjuang di pemilihan wali Kota Solo 2010, pemilihan Gubernur Jakarta 2012, dan pemilihan presiden 2014. Kala itu Andrinof menjadi tim sukses Jokowi.
Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
Kiprah Andrinof di pemerintahan
Andrinof menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014.
Ia akhirnya diberhentikan dari jabatannya pada 12 Agustus 2015. Lantaran kariernya di pemerintahan berakhir, Andrinof memilih untuk mengajar sebagai dosen ilmu politik FISIP Universitas Indonesia (UI).
Ikut urus IKN
Andrinof juga merupakan sosok yang terlibat aktif dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menjabat sebagai Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia juga kerap mengkritisi pihak yang menolak pemindahan IKN.
Berita Terkait
-
Soal Dilarang Beribadah, Nikita Mirzani Colek Jokowi: Kasih Paham Pak
-
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
-
Zainuddin Amali Pilih Mundur Dari Jabatan Menpora, Jokowi: Belum Ada Surat Resminya
-
Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam
-
Tiga Calon Kuat Bos BI yang Siap Dipilih Jokowi, Mulai dari Orang Dalam Hingga Sri Mulyani
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?