Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN. Syarat dan cara daftar pegawai di IKN bisa dilihat dalam skema berikut ini. Untuk diketahui, seleksi terbuka ini memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jabatan yang Dibuka
Ada sebelas jabatan yang dibuka dan akan ditempatkan di IKN berikut ini.
1. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
2. Direktur Perencanaan Mikro
3. Direktur Pertanahan
4. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
6. Direktur Transformasi Hijau
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
7. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
8. Direktur Pendanaan
9. Direktur Sarana Prasarana Dasar
10. Direktur Sarana Prasarana Sosial
11. Direktur Pelayanan Dasar
Persyaratan Pendaftaran
Bagi yang tertarik berkarier di IKN, ada persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi seperti dikutip dari https://ikn.go.id/karier
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
Tata Cara Pendaftaran
Cara pendafataran pegawai IKN bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email sebagaimana terlampir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar mulai tanggal 20 Februari 2023 dan ditutup pada tanggal 6 Maret 2023 paling lambat jam 23.59 WIB. Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan yang dituju, sebagai berikut :
a. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama Alamat email : rek.biro.pok@ikn.go.id
b. Direktur Perencanaan Mikro Alamat email : rek.pmikro@ikn.go.id
c. Direktur Pertanahan Alamat email : rek.pertanahan@ikn.go.id
d. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum Alamat email : rek.kkumum@ikn.go.id
e. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Alamat email : rek.pedigital@ikn.go.id
f. Direktur Transformasi Hijau Alamat email : rek.transhijau@ikn.go.id
g. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan Alamat email : rek.datakb@ikn.go.id
h. Direktur Pendanaan Alamat email : rek.pendanaan@ikn.go.id
i. Direktur Sarana Prasarana Dasar Alamat email : rek.spdasar@ikn.go.id
j. Direktur Sarana Prasarana Sosial Alamat email : rek.spsosial@ikn.go.id
k. Direktur Pelayanan Dasar Alamat email : rek.pelayanand@ikn.go.id
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file.
3. Pelamar melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Bukti Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar
b. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.
c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.
d. Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb. e. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
f. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
g. asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021).
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000.
j. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
k. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
l. asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan.
m. Kartu NPWP.
n. Kartu Tanda Penduduk.
o. Tanda bukti penyerahan laporan SPT tahunan Tahun 2022 dan 2021.
p. Tanda terima LHKPN atau LHKASN Tahun 2022 atau 2021.
q. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir, dan surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
r. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id sehingga pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bupati Karawang Kembali Bagikan Info Loker, Buruan Yuk Cek Instagramnya Sekarang
-
Info Loker Karawang Terbaru Februari 2023 Untuk Lulusan DIII, Cek Disini Syarat!
-
PSSI Jilid Baru Gerak Cepat, Erick Thohir Langsung Temui Pemerintah, Pusat Pelatihan Siap di IKN
-
Lowongan Kerja Untuk Lulusan SLTA Sederajat di Karawang Terbaru Februari 2023, Syaratnya Ini Saja
-
Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029