Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Kini, laporan tersebut memasuki babak baru usai berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Februari 2023 lalu.
Kasus tersebut menempuh perjalanan panjang dari awal kasus mencuat hingga akhirnya siap menempuh persidangan. Simak perjalanan selengkapnya melalui round up yang telah dihimpun oleh Suara.com berikut ini.
Gegara video Papua, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Pada Rabu (22/9/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Laporan pencemaran nama baik tersebut berawal dari sebuah unggahan video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berisi tentang analisis Haris Azhar terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Video tersebut dibuat melalui keterlibatan KontraS yang kala itu dikoordinir oleh Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fatia enggan minta maaf
Baca Juga: Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang
Sebelum melaporkan, Luhut sempat melayangkan somasi kepada terlapor. Perkara itu lalu dibawa ke jalur hukum karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf.
"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya," kata Luhut.
Luhut juga menyebut perbuatan kedua aktivis tersebut sudah keterlaluan.
"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," timpal Luhut.
Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
Haris dan Fatia dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mediasi gagal
Penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Upaya mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan, tetapi upaya tersebut gagal.
Berkas siap, sidang akan diselenggarakan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut telah lengkap.
Kedua aktivis tersebut akan disidang secepatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ade kini menunggu pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Luhut: Rugi Kalau Tak Beralih Menggunakan Kendaraan Listrik
-
Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang
-
5 Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Segera Masuk Persidangan
-
Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
Terkini
-
Menhut Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar, Pengamat: Kabinet Gemuk Lemahkan Kontrol Etika!
-
Rangkuman Berita Mutilasi Mojokerto, 65 Potongan Tubuh Ditemukan di Dasar Jurang
-
Tragedi Banjaran: Ibu dan Anak Tewas, Negara Baru Ingat Pentingnya Konseling Keluarga
-
Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah
-
Transjakarta Sengaja Pamerkan Tiang Sisa Pembakaran Halte Senen, Pramono Jamin Tetap Aman
-
Connie Bakrie Soroti Fenomena 'Yes Man' dan Bangkitnya Kesadaran Publik
-
Karding Pasang Badan Bela Menhut yang Kepergok Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar!
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan