Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sabu milik Teddy Minahasa dari seorang mucikari bernama Linda.
"Saya sudah kenal Linda sejak 2000-an. Dulu dia sebagai mucikari," kata Kasranto saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Linda berperan sebagai kaki tangan Teddy Minahasa yang membantu mendistribusikan sabu. Saat ini, Linda pun juga berstatus sebagai terdakwa.
Hal itu berawal saat Kasranto mendapatkan pesan singkat pada Oktober 2022 lalu.
Ketika itu, Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa ia memiliki sabu seberat satu kilogram dari seseorang yang ia panggil "Jenderal".
Dari situ, Linda meminta Kasranto untuk menjual sabu tersebut karena Kasranto tahu sabu itu milik seorang jenderal polisi. Akhirnya Kasranto menyanggupi hal itu.
"Pada 24 September 2022 jam empat pagi, Linda kirim percakapan, mengatakan 'mas barangnya sudah ada', oke nanti saya ke rumah," kata Kasranto dalam persidangan.
Setelah itu, Kasranto mengambil barang di rumah Linda yang berlokasi di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sabu yang seberat satu kilogram itu lalu diberikan kepada Linda dalam bentuk terbungkus kantong kertas berwarna coklat bermotif bunga.
Setelah itu, sabu dibawa ke kantor Polsek Kalibaru oleh Kasranto.
Kasranto lantas memanggil Janto Situmorang selaku polisi yang saat ini juga berstatus terdakwa.
Janto disuruh untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp500 juta.
Uang hasil penjualan sabu tersebut pun dibagi untuk Janto, Kasranto dan Linda. "Linda mendapat Rp410 juta, Janto Rp20 juta dan sisanya 70 juta, saya taruh kantor," kata Kasranto.
Total Kasranto menjual sabu milik Teddy dari Linda sebanyak empat kali dari September hingga Oktober 2022.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
-
Hotman Paris Bantah Kabar Diusir Hakim dari Sidang Teddy Minahasa: Saya Itu Pintar!
-
Muncul Seruan Unfollow Hotman Paris, Gara-gara Bela Jenderal yang Bisnis Narkoba Sabu?
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!