Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sabu milik Teddy Minahasa dari seorang mucikari bernama Linda.
"Saya sudah kenal Linda sejak 2000-an. Dulu dia sebagai mucikari," kata Kasranto saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Linda berperan sebagai kaki tangan Teddy Minahasa yang membantu mendistribusikan sabu. Saat ini, Linda pun juga berstatus sebagai terdakwa.
Hal itu berawal saat Kasranto mendapatkan pesan singkat pada Oktober 2022 lalu.
Ketika itu, Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa ia memiliki sabu seberat satu kilogram dari seseorang yang ia panggil "Jenderal".
Dari situ, Linda meminta Kasranto untuk menjual sabu tersebut karena Kasranto tahu sabu itu milik seorang jenderal polisi. Akhirnya Kasranto menyanggupi hal itu.
"Pada 24 September 2022 jam empat pagi, Linda kirim percakapan, mengatakan 'mas barangnya sudah ada', oke nanti saya ke rumah," kata Kasranto dalam persidangan.
Setelah itu, Kasranto mengambil barang di rumah Linda yang berlokasi di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sabu yang seberat satu kilogram itu lalu diberikan kepada Linda dalam bentuk terbungkus kantong kertas berwarna coklat bermotif bunga.
Setelah itu, sabu dibawa ke kantor Polsek Kalibaru oleh Kasranto.
Kasranto lantas memanggil Janto Situmorang selaku polisi yang saat ini juga berstatus terdakwa.
Janto disuruh untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp500 juta.
Uang hasil penjualan sabu tersebut pun dibagi untuk Janto, Kasranto dan Linda. "Linda mendapat Rp410 juta, Janto Rp20 juta dan sisanya 70 juta, saya taruh kantor," kata Kasranto.
Total Kasranto menjual sabu milik Teddy dari Linda sebanyak empat kali dari September hingga Oktober 2022.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Berita Terkait
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
-
Hotman Paris Bantah Kabar Diusir Hakim dari Sidang Teddy Minahasa: Saya Itu Pintar!
-
Muncul Seruan Unfollow Hotman Paris, Gara-gara Bela Jenderal yang Bisnis Narkoba Sabu?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik