Suara.com - Polisi masih mengusut tuntas kronologi penganiayaan yang melibatkan anak pegawai Eselon 2 DJP. Penganiayaan itu menelan korban bernama David yang kini terbaring di ICU. Informasi yang beredar menurut versi korban dituturkan oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_
Peristiwanya dimulai pada Senin (20/2/2023). Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian korban menerima pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. Dari sana, korban membagikan lokasi tempatnya berada. Saat itu kebetulan dia berada di rumah seorang teman.
Mobil jip hitam yang ditumpangi empat orang menuju tempat yang dibagikan korban melalui ponsel pintar. Mobil tersebut ditumpangi oleh empat orang. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang kosong.
Di situ korban dianiaya oleh dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri.
Masih dari akun Twitter yang sama, diketahui pelaku bernama Mario Dandy Satriyo. Dia melancarkan aksi dengan menumpang kendaraan Rubicon yang dipalsukan pelatnya.
Pelat asli kendaraan tersebut adalah B 2571 PBP sebelum dipalsukan menjadi B 120 DEN. Pelaku juga disebut-sebut pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, sebuah sekolah elite di wilayah Jawa Tengah.
Hingga kini polisi belum mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Penyelidikan pun masih terus dilakukan dengan Mobil Rubicon ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Harga Rubicon
Mengutip situs belanja otomotif online , Otoklix, harga satu unit Rubicon bisa tembus Rp2 miliar. Harga ini tentu perkara kecil apabila benar dugaan bahwa pelaku merupakan anak dari seorang pejabat Eselon 2 di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
DJP tercatat sebagai lembaga negara dengan gaji tinggi bagi pegawainya. Kendati digaji sesuai dengan aturan gaji pegawai negeri sipil (PNS), namun, tunjangan bagi beberapa jabatan, termasuk Eselon 2, bisa berkali-kali lipat jumlahnya.
Selanjutnya, gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih.
Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Berita Terkait
-
Anak Pejabat Kemenkeu Lakukan Pengeroyokan kepada Putra Petinggi Ansor, Sri Mulyani Sampaikan Kecaman
-
Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Pamer Kemewahan Rubicon dan Harley Davidson
-
Gaji Pegawai Eselon DJP Kanwil Jakarta Selatan, Emang Cukup Buat Beli Rubicon?
-
Perlente Naik Rubicon Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ternyata Mobilnya Ngemplang Pajak
-
Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah