Suara.com - Polisi masih mengusut tuntas kronologi penganiayaan yang melibatkan anak pegawai Eselon 2 DJP. Penganiayaan itu menelan korban bernama David yang kini terbaring di ICU. Informasi yang beredar menurut versi korban dituturkan oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_
Peristiwanya dimulai pada Senin (20/2/2023). Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian korban menerima pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. Dari sana, korban membagikan lokasi tempatnya berada. Saat itu kebetulan dia berada di rumah seorang teman.
Mobil jip hitam yang ditumpangi empat orang menuju tempat yang dibagikan korban melalui ponsel pintar. Mobil tersebut ditumpangi oleh empat orang. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang kosong.
Di situ korban dianiaya oleh dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri.
Masih dari akun Twitter yang sama, diketahui pelaku bernama Mario Dandy Satriyo. Dia melancarkan aksi dengan menumpang kendaraan Rubicon yang dipalsukan pelatnya.
Pelat asli kendaraan tersebut adalah B 2571 PBP sebelum dipalsukan menjadi B 120 DEN. Pelaku juga disebut-sebut pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, sebuah sekolah elite di wilayah Jawa Tengah.
Hingga kini polisi belum mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Penyelidikan pun masih terus dilakukan dengan Mobil Rubicon ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Harga Rubicon
Mengutip situs belanja otomotif online , Otoklix, harga satu unit Rubicon bisa tembus Rp2 miliar. Harga ini tentu perkara kecil apabila benar dugaan bahwa pelaku merupakan anak dari seorang pejabat Eselon 2 di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
DJP tercatat sebagai lembaga negara dengan gaji tinggi bagi pegawainya. Kendati digaji sesuai dengan aturan gaji pegawai negeri sipil (PNS), namun, tunjangan bagi beberapa jabatan, termasuk Eselon 2, bisa berkali-kali lipat jumlahnya.
Selanjutnya, gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih.
Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Anak Pejabat Kemenkeu Lakukan Pengeroyokan kepada Putra Petinggi Ansor, Sri Mulyani Sampaikan Kecaman
-
Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Pamer Kemewahan Rubicon dan Harley Davidson
-
Gaji Pegawai Eselon DJP Kanwil Jakarta Selatan, Emang Cukup Buat Beli Rubicon?
-
Perlente Naik Rubicon Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ternyata Mobilnya Ngemplang Pajak
-
Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA