Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memastikan akan memberikan subsidi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Lalu kapan subsidi kendaraan listrik berlaku?
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan subsidi kendaraan listrik mulai bulan Maret 2023 ini. Seperti apa wacana subsidi kendaraan listrik ini bakal diwujudkan?
Subsidi motor listrik akan diberikan sejumlah Rp 7 juta. Sementara itu, untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian unit yakni sebesar 11 persen. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mencari insentif untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin dalam keterangannya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan pembahasan terkait insentif motor bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang bertujuan untuk mencapai Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Arif mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik ini diberikan untuk konversi atau kendaraan baru yang dapat mendorong keterjangkauan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bebas emisi karbon.
Konversi Motor Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan 1.000 bengkel bersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi konversi motor listrik di Indonesia.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
Pemerintah menargetkan konversi kendaraan listrik yakni 50.000 unit. Apabila telah memenuhi target, Kementerian Perhubungan akan mengembangkan bengkel dan menerbitkan sertifikat layak/berstandar.
Pemerintah juga akan menjamin kebutuhan baterai akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Kemudian, perubahan STNK dari kendaraan roda dua konvensional ke listrik akan dipastikan diproses secara cepat dan mudah.
Penerima Insentif Kendaraan Listrik
Meski demikian tidak semua pembelian motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah. Bagi pengguna yang ingin mendapatkan subsidi adalah pengguna yang membeli produk motor listrik dalam negeri yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri yang memenuhi TKDN”, ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kemudian syarat kedua adalah penerima subsidi yang berada di kalangan bawah. Bagi kalangan menengah dan ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah akan melakukan pencocokan data pembeli dengan catatan di dukcapil.
Berita Terkait
-
Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
-
Jajaran Produk Mobil Listrik yang Bisa Dicoba Langsung di Area Test Drive IIMS 2023
-
Kritik Pembelian Mobil Listrik Rp800 juta Buat Pejabat Pemprov DKI, Gilbert PDIP: Menarik Tapi Tak Mendesak
-
Mau Beli Motor Listrik Honda? Ketahui Jenis, Tipe dan Harganya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta