Suara.com - Dalam kasus Rubicon yang melibatkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), polisi menetapkan tersangka baru. Ia adalah pria berinsial S atau diketahui bernama Sean Lukas (19) yang turut menemani Mario untuk menganiaya korban inisial D (17). Lantas, apa perannya?
Sebelum itu, pada Senin (20/2/2023), Mario bersama beberapa orang lainnya termasuk Sean Lukas menghampiri David dengan mobil Jeep Rubicon yang diduga milik orang tua Mario di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu, korban dianiaya sampai tidak sadarkan diri bahkan koma selama beberapa hari.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Adapun peran Sean Lukas dalam kasus tersebut, yakni menyetujui ajakan tersangka Mario untuk menemani, meski mengetahui tujuannya hendak menghajar D. Ia bahkan menjadi sosok yang memprovokasi tersangka agar segera memukuli korban.
"(S) memberikan pendapat 'wah parah itu, udah hajar saja'," kata Ade.
Peran tersangka Sean Lukas tak hanya sampai disitu. Ade Ary menambahkan bahwa Sean juga merekam tindakan penganiayaan tersebut. Lalu, dirinya hanya berdiam diri seperti mendukung dan tidak berupaya mencegah Mario untuk berhenti melakukan aksinya.
"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade lebih lanjut.
Lalu, Sean yang disuruh Mario juga mencontohkan sikap tobat agar bisa ditiru korban. Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Kekinian, ia masih diperiksa polisi.
"Saat ini S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade.
Baca Juga: Rafael Dihukum Sri Mulyani, Cuma Dicopot dari Pejabat Pajak Bukan Dipecat
Sebelumnya, sebuah video yang diduga merupakan rekaman aksi Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial Twitter. Dengan durasi 56 detik, klip itu menampilkan seorang pria yang diduga David, tergeletak di aspal.
Lalu, ada pria lainnya yang diduga Mario, menendang kepala David berkali-kali. Ia tetap melakukannya meski tahu korban sudah tidak berdaya. Tersangka bahkan menginjak kepala David dan berkata tidak takut jika korban akhirnya tewas.
"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor," ucap pria yang diduga Mario Dandy Satriyo dalam video viral tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya
-
Rafael Dihukum Sri Mulyani, Cuma Dicopot dari Pejabat Pajak Bukan Dipecat
-
Mario Dandy Disebut Generasi Strawberry hingga Ongol-ongol, Apa Itu?
-
Mahfud MD Soroti Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Ansor: Tak Ada Perdamaian
-
Enaknya Jadi Pegawai Pajak, Tidak Bayar Pajak Tapi Punya Gaji 50 Kali Upah Guru Honorer
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri