Suara.com - Seorang hakim madya muda di PN Medan menjadi sorotan publik karena membawa tunggangan tak biasa ke kantor. Hakim bernama M Nazir itu mengendarai mobil Jeep Rubicon ke kantornya tempat bekerja.
Sontak aksi pamer kendaraan mewah tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Tungganan mewah ini mengingatkan publik kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diperiksa KPK buntut kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus PP GP Ansor.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani melalui akun Twitter miliknya ikut menyoroti kasus tersebut.
"Hasil ASN perlihatkan diri punya Rubicon dan Harley: teguran. Jawaban untuk teguran: dipinjami teman," tulis @arsul_sani seperti dikutip Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Menanggapi kabar hakim membawa Rubicon ke kantor, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Victor Togi Rumahorbo mengaku sudah memberikan teguran tertulis kepada hakim M Nazir.
"Setelah apel tadi pagi kami memanggil yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal," kata Victor pada Senin (27/2/2023).
Victor mengaku sudah mendapatkan klarifikasi dari M Nazir terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon dengan harga fantastis itu. Menurut M Nazir, mobil tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya.
Ia mengklaim mobil miliknya sedang mogok sehingga harus meminjam mobil milik temannya. Mobil tersebut adalah mobil Rubicon.
Baca Juga: Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura
"Yang bersangkutan menjelaskan mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," tegasnya.
Victor menegaskan, aksi hakim M Nazir itu bisa membuat pandangan publik terhadap sosok hakim menjadi tidak baik.
"Kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan menjelaskan, mobil milik M Nazir sedang rusak sehingga diperbaiki di bengkel.
Terkait dengan mobil Rubicon yang tidak ada di LHKPN, ia menyebut Rubicon itu memang milik temannya. Beberapa mobil yang dilaporkan dalam LHKPN juga sudah dijual tersisa Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN tertera ada tiga mobil yang kepemilikannya dilaporkan. Setelah dilaporkan tidak lama setelah itu mobilnya dijual sisa mobil CRV sedang di bengkell. Dia jual mobil karena ada utang," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura
-
Masih Adakah Pegawai Pajak yang Bekerja Lurus dan Jujur? Ini Kata Sri Mulyani
-
KPK Kirim Surat Panggilan Rabu Besok, Tapi Rafael Alun Belum Konfirmasi
-
Sebut Menkeu Responsif Atas Kasus Anak Pegawai Pajak, Pengamat: Kekayaan Rafael Alun Tak Wajar
-
Antisosial Anak Pejabat, Salah Pola Asuh
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah