Suara.com - Pada hari Minggu (26/2/2023), Ust. Yusuf Mansur mengeluhkan kondisi jalan tol berlubang yang membuat ban mobilnya pecah di area Tol Jakarta-Cikampek KM 65 menuju arah Bandung. Berkaitan kejadian ini, adakah cara klaim Jasa Marga yang dapat dilakukan pengguna jika mobilnya rusak gara-gara jalan tol berlubang?
Dalam unggahan itu Yusuf Mansur berkata, "Di tol, lubangnya dahsyat. Ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan, terlihat mobil-mobil mengalami (hal) serupa."
"Dan buat semua yang mengalami lebih dari sekadar robek, misal, patah as, atau apa, tetap alhamdulillah saja jika nggak mengalami kecelakaan maut," tulis Ust. Yusuf Mansur melalui akun Instagram pribadinya @yusufmansurnew.
Yusuf Mansur berharap semoga pihak pengelola dapat segera memperbaiki jalan tol yang telah berlubang agar tidak membahayakan pengendara yang lewat karena jumlahnya lebih dari satu titik.
Menanggapi hal tersebur, PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun akan memberikan klaim Jasa Marga akibat jalan berlubang atau jalan rusak atau di area jalan tol perseroan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Lisye Octaviana selaku Communication and Community Development Group Head Jasa Marga melalui siaran pers pada hari Minggu (26/2).
"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena berlubang,” ujar Lisye.
Lantas, bagaimana cara klaim Jasa Marga? Adapun langkah-langkah klaim Jasa Marga seperti yang disampaikan oleh Lisye yakni sebagai berikut:
1. Jika mengalami gangguan di area jalan tol Jasa Marga Group, maka pengguna jalan bisa langsung melaporkan peristiwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melalui Call Center Jasa Marga 14080.
Baca Juga: Tinjau Proyek Tol Solo-Jogja, Menteri PUPR: Akan Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2023
2. Selanjutnya, petugas Call Center akan langsung mengirim petugas MCS (Mobile Customer Service) menuju lokasi kejadian dan akan membantu pengendara agar bisa kembali melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengendara mengalami kerugian akibat kerusakan jalan di area tol Jasa Marga dan ingin ajukan klaim, maka untuk mekanisme penyelesaiannya akan disampaikan oleh petugas, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
4. Proses untuk pengajuan klaim bisa disampaikan ke pihak Jasa Marga maksimal 3x24 jam usai kejadian dengan melampirkan bukti-bukti untuk kelengkapan administrasi.
5. Selanjutnya, pihak Jasa Marga akan segera memproses klaim yang diajukan oleg pengguna jalan. Jika pengajuan telah memenuhi kriteria-kriteria sesaui yang dipersyaratkan, maka akan ada proses ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai cara klaim Jasa Marga yang penting untuk diketahui para pengguna jalan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Tinjau Proyek Tol Solo-Jogja, Menteri PUPR: Akan Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2023
-
Gubernur Jateng Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1
-
Mobil Rusak Akibat Jalan Rusak dan Berlubang Bisa Diklaim ke Jasa Marga, Begini Caranya
-
Ban Mobil Yusuf Mansur Pecah Gegara Banyak Lubang di Tol Jasa Marga
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Komplotan Begal 7 Kali Beraksi di Jakarta Nyamar Debt Collector, Korbannya 'Dibuang' ke Flyover!
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis