Suara.com - Kasus kematian Brigadir J akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Seluruh terdakwa secara resmi telah divonis oleh majelis hakim. Daftar lengkap vonis anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa Anda simak di sini.
Jika di total, terdapat setidaknya sebelas terdakwa dalam kasus tersebut. Lima terdakwa pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa obstruction of justice dalam kejadian ini. Ferdi Sambo sendiri masuk dalam dua perkara tersebut.
Daftar Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Daftar vonis ini juga memuat hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Secara berurutan, berikut daftarnya.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice. Sebelum dijatuhi hukuman ini, tuntutan dari jaksa adalah pidana penjara seumur hidup.
PC divonis penjara 20 tahun. Tuntutan awal dari jaksa adalah 8 tahun. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi istri polisi, dan menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret kasus ini.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf, didakwa dalam perkara pembunuhan berencana, ia divonis hukuman penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Ricky Rizal, juga dikenal sebagai Bripka RR, dipidana penjara 13 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Ia dianggap membiarkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, padahal memiliki kesempatan untuk menggagalkan rencana tersebut.
Richard Eliezer, atau Bharada E, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Ia dianggap menjalankan tugas sebagai justice collaborator dan berjasa mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J, meski juga berperan sebagai eksekutor.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
-
Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Syaratnya
-
Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal: Ada Perkuatan Pengamanan dari LPSK
-
KOMPILASI: Drama Pemindahan Richard Eliezer, Dugaan 'Ancaman' Lapas Salemba, Hingga Isu Sel Khusus di Rutan Bareskrim
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar