Arif Rachman Arifin, dipidana dengan vonis penjara 10 bulan dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hal ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Irfan Widyanto, serupa dengan hukuman yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice. Ia dianggap menjadi perpanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR.
Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo, divonis penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan atas perkara obstruction of justice. Ia dinilai telah melakukan tindakan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR terkait kasus kematian Brigadir J.
Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. perannya adalah menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan.
Agus Nurpatria, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp20.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai tindakan Agus memerintahkan juniornya di kepolisian Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan, divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hendra dinilai memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
-
Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Syaratnya
-
Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal: Ada Perkuatan Pengamanan dari LPSK
-
KOMPILASI: Drama Pemindahan Richard Eliezer, Dugaan 'Ancaman' Lapas Salemba, Hingga Isu Sel Khusus di Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka